top of page

Kedapatan Bawa Sabu 8,1 Kg, Kakak Beradik asal Batam Dituntut Pidana Seumur Hidup


Kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi Kedapatan Bawa Sabu 8,1, Kakak Beradik asal Batam Dituntut Pidana Seumur Hidup
Kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi Kedapatan Bawa Sabu 8,1, Kakak Beradik asal Batam Dituntut Pidana Seumur Hidup

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi kedapatan membawa sabu seberat 8,1 kilogaram ke Surabaya dituntut pidana seumur hidup. Pasalnya, Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar dalam pembacaan tuntutan menyatakan kedua kurir asal Batam ini terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8,1 kilogram ke Surabaya. Sabu-sabu itu mereka bawa dari Pulang Bintan, Tanjung Pinang, Riau.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa M. Nizar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/7).

 
Baca juga: akibat-uang-pajak-negara-bocor-lsm-tuding-bc-jatim-i-biarkan-para-importir-fiktip-diberi-ijin-impor
Baca juga: akibat-uang-pajak-negara-bocor-lsm-tuding-bc-jatim-i-biarkan-para-importir-fiktip-diberi-ijin-impor
 

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di Hotel Ibis Styles Jemursari pada 28 Desember 2019. Mereka menginap di hotel tersebut setelah menempuh perjalanan darat dari Tanjung Pinang dengan membawa sabu-sabu itu yang telah dibagi menjadi delapan paket.

Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil sabu-sabu yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Indah juga sempat mengambil satu paket sabu-sabu di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.

 
Baca juga: pasien-covid-19-yang-sembuh-di-sumsel-bertambah-jadi-1-085
Baca juga: pasien-covid-19-yang-sembuh-di-sumsel-bertambah-jadi-1-085
 

Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bis tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.


Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Pengacara terdakwa, Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan sabu-sabu ke Surabaya. Namun, Edi enggan berkomentar lebih banyak. "Nanti nunggu pleidoi saja," kata Edi.


Selain itu, M. Edi juga dituntut pidana seumur hidup. Pria asal Pamekasan ini berperan mengambil sabu-sabu yang diantar Zainab dan Indah di hotel. Dia juga ditangkap di hotel setelah mengambil sabu-sabu tersebut. Sama dengan Zainab dan Indah, Edi juga dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengacara Edi, Abu Abdul Hadi menyatakan bahwa kliennya tidak tahu bahwa sabu-sabu yang akan diterima sebanyak itu. Abu berharap Edi divonis lebih ringan. "Biasanya dia ngambil dari Koko (bandar) sedikit-sedikit. Kami mohon bisa diringankan dari seumur hidup bisa 20 tahun atau 17 tahun," ujarnya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page