KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Mie Gacoan di duga tidak memiliki Ijin operasional dari pihak pemerintah kota Surabaya (Pemkot). Bahkan, Menu Kedai Gacoan yang di jual juga belum mengantongi sistem jaminan halal (SJH) yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Penelusuran Koordinatberita yang ada Surabaya, Kedai Gacon atau Mie Gacoan memiliki beberapa cabang. Di antaranya, di kawasan Margorejo Indah, Menganti, Ambengan, Kenjeran, Merr, Mayjen Sungkono hingga Manyar dan Manukan Wetan.
Dari penelusuran Koordinatberita.com, khususnya kedai Gacoan yang ada di Manukan Wetan, tidak ditemukan tanda keterangan ijin dari Pemkot Surabaya atau lebel satu sistem jaminan halal (SJH) atau sertifikat halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI pusat maupun Jatim.
Waktu yang sama, Selli selaku Manager Kedai Gacoan Manukan Wtan dikonfirmasi. Pihaknya tidak berani memberi keterangan kepada Koordinatberita.
"Terkait hal ini ada yang berwenang memberikan penjelasan atau keterangan yaitu atasan saya Ibu Menik," ucapnya, Selasa 27/12/2022.
Tidak hanya itu saja, Selli mengatakan akan mempertemukan dengan pimpinan pengelola managemen Kedai Gacoan.
Namun, pada Rabu 28 Desember 2022, dengan pesan tertulisnya. " Pagi pak mohon maaf bu menik tidak bisa pak🙏". Tulis Selli.
Terpisa, Rabu, 28 Desember 2022, Menik pimpinan pengelola Kedai Gacoan Manukan Wetan, di minta keterangannya melalui Whatsap oleh awak media Koordinatberita.com belum ada respon.
Sementara Kepal Satuan Satpol PP Surabaya, Edi mengatakan akan di lakukan pengecekan.
"Kami cek," tulis Edi singkat kepada Koordinatberita saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap, Rabu, 28/12/22.
Patut diketauhi Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel. Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional.
Dilangsir detiknews, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengungkap ada tiga gerai Mie Gacoan di Kota Bogor belum memiliki izin operasional. Ketiga gerai itu terancam disegel dan dibongkar.
Satu gerai di antaranya telah disegel dan terancam dibongkar. Sementara itu, dua gerai lainnya sudah mendapat surat peringatan ketiga (SP3) dan terancam disegel jika tidak mengurus izin hingga batas waktu yang ditentukan.
"Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini. Yang dua sudah memenuhi KRK (keterangan rencana kota). Yang ini belum. Tapi KRK pun bukan bukti perizinan. Itu hanya keterangan rencana ruang kota, menerangkan bahwa bisa dibangun usaha seperti apa, tapi bukan bukti perizinan," ungkap Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach setelah menyegel gerai Mie Gacoan di Jl Raya Cilendek, Kamis (24/11/2022).
Agustian menyebut dua gerai Mie Gacoan lainnya juga terancam disegel jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi proses perizinan yang berlaku di Kota Bogor. Kedua gerai yang berlokasi di Jl Raya Pajajaran dan Jl Raya Tajur itu sudah diberi surat peringatan ke-3 (SP3).@_ Oirul
Comments