Koordinatberita.com| JAKARTA- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat jelang libur Natal hingga tahun baru. Kebijakan ini bukanlah melarang pelaku membuka usahanya, hanya membatasi.
Jadi, ada beberapa aspek yang perlu ditekan di sini. Sama seperti sebelumnya, akan ada pembatasan jam buka hingga jumlah pengunjung.
"Yang perlu diingat, kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini bukan melarang akan tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan di kantornya, Senin (22/11/2021).
"Baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," imbuh dia.
Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak diseluruh daerah ini hanya bersifat sementara. Kebijakan ini dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ke tiga covid-19.
"Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia," tegas dia.
Regulasi utama PPKM Level 3 akan diatur dalam inmendagri. Lalu, kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kemenparekraf, menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional yang merujuk pada ketentuan itu.
"Kemenparekraf telah menyusun draf surat edaran sebagai tindak lanjut Inmendagri tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun baru 2021-2022," jelas Sandiaga.
"Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) serta para ketua asosiasi usaha pariwisata. Karena urusan kepariwisataan merupakan urusan otonom pemda," imbuh dia.
Berikut substansi pengaturan surat edaran terkait pembatasan di saat Nataru:
a) Penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat / destinasi wisata pada saat perayaan Natal dan tahun baru 2021/2022 yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan pada status PPKM Level 3 yang telah diatur dalam inmendagri
b) Pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022
d) Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Beberapa entitas usaha yang beririsan dengan usaha pariwisata juga diatur oleh kementerian lainnya, Kemenparekraf memperkecil ruang lingkup pengaturan untuk usaha penyediaan makan minum (restoran dan sejenisnya), tempat wisata/taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya dan bioskop," terang Sandiaga.@_**
تعليقات