Koordinatberita.com| SIDOARJO – Sudah ke empat Posbakumdin Sidorajo pada hari Jumat, 17 september 2021 mengikuti verifikasi dan akreditasi faktual sebagai Organisasi Bantuan Hukun (OBH) yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yakni melalui Sukristiyanto dan Gatot Suharto.
Dari 12 cabang Posbakumadin di Jawa Timur tersebut yang mengikuti verifikasi ulang 9 (sembilan) cabang sudah diverifikasi lapangan dan sisa 3 (tiga) cabang Posbakumadin lainnya dijadwalkan pekan yang akan datang verifikasi lapangannya.
Advokat Sumardi, SH, MH sebagai Ketua Posbakumadin Sidoarjo yang juga sebagai Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Peradin Jawa Timur menyampaikan, “verifikasi faktual dengan harapan untuk versii OBH 2021 ini Posbakumadin Sidoarjo bisa naik grade C menjadi B. Tak luput seruan motto Posbakumadin adalah Anti Pembodohan dan Pembohongan Hukum,” ungkapa Sumardi.
Karena hal itu, menurutnya sudah menjadi tanggung jawab negara pada warganegaranya sesuai amanat UUD 1945 memberikan perlindungan dan pengayoman sebagai negara berlandaskan hukum. Mewujudkannya dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan implementasi memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat termarginal (ekonomi lemah dan tidak mampu), membayar honorarium Advokat untuk menangani litigasi (perkara-perkara yang diproses pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan) dan non-litigasi (perkara-perkara proses di luar pengadilan) ;
Mandatory UU Nomor 16 tahun 2011 tersebut bahwa yang dapat memberikan bantuan hukum dimaksud adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkumham cq BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dimulai verifikasi dan akreditasi OBH tersebut sejak 2013 untuk pertama kali di Jawa Timur lulus yaitu empat cabang Posbakumadin di Sidoarjo, Probolinggo, Bangkalan, Sampang dan sampai sekarang telah terakreditasi 12 (dua belas).@_**
bagaimana bos
Comments