KOORDINATBERITA.COM| Surabaya –Dalam jual beli tanah yang sebesar 16 miliar berujung menjadi Wanprestasi. Pasalnya, pihak penjual meminta fee terlebih dulu, padaha belum jatuh tempo seperti dalam kesepakatan.
Gugatan Emir Baramuli, MBA terhadap PT. Graha Agung Permata sebagai tergugat, serta turut tergugat I Margaretha Dyanawaty, SH dan turut tergugat II Ranty Artsilia, SH. Dalam klarifikasi perkara Wanprestasi, Nomor Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby.
Status Perkara terkait pembayaran Fee penjulan tanah di NTT senilai Rp. 2 Miliar memasuki babak mediasi, dengan hakim mediasi yang ditunjuk Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi PN.Surabaya, Senin (22/05/2023).
Agenda mediasi ke 1, yang dipimpin hakim mediasi Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi, dihadiri oleh para pihak yakni, Prinsipal pihak Penggugat Emir Baramuli, MBA, yang didampingi Kuasa Hukumnya Roni Haryono,SH, sementara Prinsipal pihak Tergugat Nurhadi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Fauzi,SH. pihak Turut tergugat I Notaris Margaretha Dyanawaty, SH, yang dikuasakan kepada Hukumnya Gaguk, SH, Turut tergugat 2 Notaris Ranty Artsilia,SH, yang dikuasakan kepada Agung Silo Widodo Basuki SH,Mhum dan Suntoro,SH.
Agung Silo Widodo Basuki SH, selaku kuasa hukum Notaris Ranty Artsilia,SH, menjelaska bahwa yang dilakun oleh kliennya suda sesuai dengan undang - undang tentang jabatan notaris.
"Klien kami mempunyai kewenangan dan kewajiban yg terbatas sebagaimana dalam pasal 15 UUJN termasuk membuat akta autentik yg dikehendaki oleh yang berkepentingan antara penggugat / emir baramuli & tergugat /PT. Graha Agung Permata yg telah bersepakat utk membuat & menandatangani AKTA PENEGASAN KOMITMEN FEE no. 18 tertanggal 18 Maret 2020 dihadapan klien kami," tulis Agung, Rabu, 24/5/2023
Dalam sidang mediasi pihak penggugat (Prinsipal) telah menyerahkan materi persamaan, untuk sidang mediasi ke 2 Senin pekan depan tanggal 29/05, pihak tergugat diminta menyerahkan lampiran draf usulan perdamaian.
Dalam mediasi tadi pihak penggugat telah menyerahkan materi persamaan, sedangkan untuk pihak tergugat disuruh menyerahkan lampiran draf perdamaian pada mediasi Senin minggu depan,” terang Fauzi Kuasa Hukum tergugat.
Terpisah, usai agenda mediasi, Nurhadi Prinsipal dari tergugat angkat bicara kepada awak media di PN.Surabaya. ” Sebenarnya ini bagian dari jual beli tanah, dan yang jatuh temponya pada bulan September 2023, jadi saya rasa gugatan Wanprestasi ini saya rasa sangat aneh, Saya gak.merasa melakukan Wanprestasi. Jika nanti kewajiban balik nama tanah tersebut sudah atas nama saya pasti akan saya lunas, tanpa.kurang satu sen pun,” jelas Nurhadi.
Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada September 2023.
“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus selesaikan dulu kewajibannya kepada Pembeli, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan, belum selesai kok gugatan fee diajukan, jadi ini lucu bin ajaib,” tegasnya.
Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir.
Perjanjian pokoknya adalah pembelian tanah yang jatuh tempo pada bulan September 2023, selesai masalah pokok, dan fee pasti akan dibayarkan, “paparnya.
“Mediasi dikatakan gagal atau tidak bukan wewenang kami, Pengadilan yang menentukan dalam hal ini perlu diketahui penjual tanah tersebut juga titip fee ke pembeli, sedangkan jual beli tanah masih jatuh tempo Setember 2023.
Atas dasar itu, silahkan tetap sidang berjalan, gugatan wanprestasi hingga selesai,”tutup Nurhadi.@_Oirul
コメント