KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Pengacara Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Rio Ramabaskara, meminta kliennya dihadirkan di ruang sidang. Permintaan itu merupakan salah satu poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan santriwati itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 Juli 2022.
Dalam sidang dakwaan pada Senin pekan lalu, Mas Bechi tidak dihadirkan di ruang sidang. Anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang itu mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Kalau Gus Bechi sudah dipindah di Surabaya tapi tetap online juga, bagaimana nanti jadinya," kata Rio.
Poin lainnya yang dipermasalahkan penasihat hukum ialah soal kompetensi relatif, yakni pengadilan negeri mana yang berwenang menyidangkan perkara tersebut. Menurut Rio, yang berwenang mengadili perkara pencabulan itu ialah Pengadilan Negeri Jombang karena sesuai dengan locus delicti.
Rio tak membantah bahwa sesuai fatwa Mahkamah Agung No. 170/KMA/SK/2022 tanggal 31 Mei, persidangan harus dilaksanakan di Surabaya. Namun ia mengaku belum melihat secara langsung fatwa tersebut.
“Sesuai KUHAP, yang berhak mengajukan permohonan itu hanya ketua pengadilan negeri dan kepala kejaksaan negeri. Kami tidak melihat fatwa MA itu. Kami juga menilai urgensi sidang ini dipindah ke Surabaya belum ketemu. Sudah begitu online juga (sidangnya),” kata dia.
Terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum Mas Bechi, salah seorang anggota tim jaksa penuntut umum, Tengku Firdaus, menanggapi santai. Menurut dia semua prosedur hukum beracara sudah dilalui oleh jaksa.
“Kami akan tanggapi materi keberatan penasihat hukum terdakwa di persidangan pekan depan,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang itu ihwal perkara pencabulan santriwati.@_**
Comments