"Dari Pengaduan Menjadi Laporan Polisi"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya- Suryanti ibu dari korban kasus pembegalan panyu dara dan masuk perkarangan rumah orang lain tanpa ijin pemiliknya belum mendapat keadilan dari Polrestabes Surabaya.
Yanti adalah Warga Rejosari Jurang Kuping RT 08 Rw. 03 No. 32, merasa kecewa atas kinerja penyidik dalam menangani perkara pelecehan seksual atau perbuatan asusila yang dilakukan seorang laki-laki dengan inisial ARM kepada wanita dengan inisial ADN di dalam rumahnya pada dinihari hari jam 02.00 di rumahnya sendiri. Kamis 16 Juni 2022.
Namun terkait perkara tersebut, Suryanti orang tua korban sudah bolak-balik kepihak kepolisian Polrestabes Surabaya sampai sekarang belum mendapatkan keadilan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Anita Dwi Nurani warga Rejosari, Kecamatan Pakal, Surabaya yang belum ada tindakan maksimal dari pihak Kepolisian kota besar (Polrestabes) Surabaya.
Dari perjuangan Suryati untuk mencari
keadilan terhadap putrinya itu, mulai dari
melaporkan ke aparat kampung RT maupun RW hingga Polsek Pakal. Meski upaya tersebut hasilnya kurang menggembirakan, hingga ia melaporkannya ke Mapolrestabes
Surabaya.
“Alhamdulillah, laporan saya akhirnya diterima polisi meski harus menunggu 1 bulan lebih,”’ujar Suryanti lega. Senin, 1/8/2022.
Suryanti menambahkan bahwa pelaku Arsali Muhammad sebelumnya pernah melakukan tindakan pencabulan dan pelecehan kepeda tetangga yang lain pada tahun 2020 lalu.
“Dulu pernah pelaku itu nggerayangi ibu dan anak tetangga yang juga depan rumah saya, namun gak ditahan karena ada perdamaian kedua belah pihak. Tapi kalau tentang anak saya, saya gak mau,” tegasnya.
Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulandari menjelaskan bahwa kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang ditanganinya tersebut telah dinaikkan dari pengaduan menjadi laporan polisi.
“Bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan kepolisian sambil menunggu beberapa alat bukti lengkap, maka akan kita lalukan penangkapan kepada pelaku,” ujar Ipda Wulandari.
Sebelumnta Menurut Suryanti, dalam proses penangan kasus pembegalan panyu dara seperti dalam surat keterangan penerimaan pengaduan yang bernomer : SKPP/B/65/VI/2022/ SPKT/POLRESTABES SURABAYA, menerangkan bahwa pihaknya kecewa.
"Saya merasa kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Surabaya. Sebab, pada hari ini yaitu Jum'at tanggal 29 Juli 2022 diundang untuk mediasi kepada pelaku pembegalan panyu dara anak saya. Tetapi saya tetap pada pendirian saya yairu kaasus tetap diperoses ke jalur hukum, " ungkap Yanti dengan rasa jengkel. Jum'at, 29/7/2022.
Meski ibu korban sudah disarankan untuk membuat aduahan Polisi, jam 09.00 wib, telah datang ke Polrestabes Surabaya. Dan Anita Dwi Nurani benar saya menyatakan bahwa saat saya tidur saya merasa dipegang pegang dan saat saya membuka mata ternyata ada orang yang langsung pergi lari dan saya kejar dia (Pelaku. Red) Dengan adanya kejadian terseb pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polrestabes surabaya.
Pada tanggal 16 Juni 2022 JI Rejosari Jurang Kuping RT 08 RW 03 No 32 Benowo Surabaya. Sementara Sryanti ibu korban Anita Dwi Nurani, menceritakan kepada Koordinatberita.com dalam peristiwa kejadian itu mengatakan kalau anaknya telah diraba-raba tubuhnya. Rabu 13/7/2022.
"Waktu itu, saya tidur bersama anak saya, kemudian ada teriakan anak saya jancuk, Zali, Bu. Anak saya mengejar Arzali Muhamad dan termasuk saya juga ikut mengejarnya,"ceritanya.
Yanti, Ibu korban menceritakan lebih lanjut," Arzali Muhamad lari keluar dan melompat pagar. Pada saat itu jaga saya lapor ke RT dan RW, termsuk saya melapor ke Polsek Pakal. Tapi Polsek Pakal, mengarakan untuk melaporkan ke Polrestabes Surabaya," ungkapnya.
"Karena meraba-raba buah dada dan alat kelamin anaknya, perbuatan Arzali Muhamad yang diduga tidak senono dan melakukan pelecehan seksual, kini saya laporankan ke polisi," pungkas Yanti, ibu korban.
Seperti dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan ini bahwa korban di rujukan s UU RI No. 08 tahun 1981 tentang KUHAP b. UU RI No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang surat pengaduan dan d. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: VI/RES.1 24/2022/Reskrim.@_Oirul
Comments