KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan ke Propam Polri. Keduanya diduga mengerahkan satuan Brimob dalam sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Arif Maulana, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (27/2/2023).
Pelaporan ini dilakukan juga karena adanya teriakan yel-yel yang dilakukan pasukan Brimob kala sidang. Menurutnya, hal itu adalah penghinaan terhadap pengadilan.
"Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan," kata dia.
"Jadi tadi kami sudah adukan, dan pengaduan kami diterima," tambahnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan atas nama Koalisi Masyarakat Sipil. Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, PBHI, dan KontraS.
Arif mengatakan laporannya ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya dengan harapan keduanya bertanggung jawab. Ia juga berharap kasus ini tidak terulang.
"Iya kami berpikir komandan satuan Brimob ini tentu juga harus bertanggung jawab, tetapi kami melihat bahwa komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan," ujarnya.
Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Sebelumnya, puluhan anggota Brimob yang mengamankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan dukungan semangat ketiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan meneriakkan yel-yel 'Brigade'. Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih meminta maaf soal hal tersebut.
"Kami di sini juga menyampaikan permohonan maaf, apabila pada saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel itu. Ke depan akan kami perbaiki kembali terkait sistemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan," ujar Fakih.
Fakih mengatakan yel-yel itu diberikan secara spontanitas. Yel-yel itu disebut sebagai pemberi semangat saja.
"Adanya anggota Brimob yang melakukan yel-yel itu spontanitas, untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," katanya.
Selanjutnya, Fakih mengatakan hal itu merupakan bentuk empati mereka terhadap rekannya. Dia menyebutkan yel-yel diberikan tiga kali.
"Anggota Brimob ini tadinya berjaga, kemudian begitu ada terdakwa, kemudian ada jaksa juga, ada penasihat hukum juga, kemudian masuk ke ruangan, spontanitas berkumpul di sana, kemudian melakukan yel-yel itu di sana, kemudian kurang lebih tiga kali di luar ruang sidang," kata Fakih.@_Oirul
Комментарии