KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Pantja Atmaja langsung menyerahnya ke pihak Bank Jatim, melalui Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Erdianto Sigit Cahyono.
Penyerah tersbut diketauhi dari terpidana kasus korupsi pada Bank Jatim Putu Harry Sasmita. S.kom memberikan ‘kado’ istimewa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.
Diketahui korps Jaksa tersebut, Putu Harry Sasmita menyerahkan uang kontan sebesar Rp 1.303.000.000 dari hasil korupsinya. Juga tiga unit mobil dan satu unit sepeda brompton, dengan total senilai Rp.1.011.200.000.
Putu Harry Sasmita juga menyerahkan 3 sertifikat tanahnya yang berlokasi di Jalan Medokan Ayu Surabaya dan Jalan Wonorejo Surabaya serta satu unit apartemen miliknya. Total aset yang diserahkan Putu Harry Sasmita tersebut sekitar Rp 10.297.611.520.000.
Demikian disampaikan Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo saat menggelar Pers Rilis capaian kinerja semester satu periode bulan Januari hingga Juni 2022.
"Tadi siang kami berhasil melakukan recovery atas kerugian negara pada kasus tersebut. Total nilai recoverynya sebesar Rp.12.611.520.000,” katanya. Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Danang, pada kasus korupsi tersebut, terpidana Putu Harry Sasmita divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.965.980.500.
“Putusannya dibacakan pada 21 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Usai menerima penyerahan pengembalian kerugian uang negara tersebut, Kajari Danang Suryo Wibowo didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Pantja Atmaja langsung menyerahkannya ke pihak Bank Jatim, melalui Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko, Erdianto Sigit Cahyono. “Tadi sudah kita serahkan ke Bank Jatim,” tandas Danang.@_Oirul
Commenti