top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Judi Online Susupi 683 Website Milik Pemerintah


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Ditjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, dari 683 situs yang disusupi, terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Ditjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, dari 683 situs yang disusupi, terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

KOORDIBATBERITA.COM| Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan ada konten bermuatan judi online yang menyusup di ratusan situs pemerintahan hingga lembaga pendidikan. Kominfo pun menyatakan pihaknya telah menangani 683 situs yang disusupi judi.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian (Ditjen APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memerinci, dari 683 situs yang disusupi, terdapat 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.


Ini merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.


Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.


"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Senin malam (13/02/2023).


Berdasarkan data Ditjen Aptika, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak bulan April 2022.


Temuan terbanyak pada bulan Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan


Lebih lanjut kata Semuel, Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.


Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.


Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.


"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," kata dia.


Saat ini, Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.


"Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id," tutur Dirjen Semuel.


Menurutnya penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disisipi konten perjudian, selain karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber, juga banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi terkait.


Karena itu, Kominfo mengimbau agar pengelola domain .go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.


"Saya juga merekomendasikan agar pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke PDNS. Kami terus mendorong seluruh stakeholder pengelolaan situs pemerintah untuk bersinergi, baik dari segi keamanan, efisiensi, maupun tata kelolanya." pungkasnya.@_Network

6 tampilan

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page