Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sinal bin Bardi (29) nampaknya harus merasakan kekangan hidup dalam penjara lebih lama. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara peredaran lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.686 gram, 1.809 gram, 1.086 gram, 13 gram, dan 13 gram.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 1 Milliar,” ucap JPU Yusuf, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (02/6/2021).
Dijelaskan JPU, pertimbangan dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.” Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
JPU mendakwa Sinal bin Bardi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya minta keringanan pak hakim,” kata terdakwa melalui telekonferensi.
Untuk diketahui sebelum diadili, awalnya Sinal yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi PT Jasa Paket Indonesia (PT JPI) bertugas mengirim barang.
Ia mengirim sejumlah paket dengan tujuan gudang PT JPI di kawasan Jalan Raya Tanjung Bumi No 25, Jambangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.
Sesampainya di gudang, Sinal memilah beberapa barang untuk dikirim ke alamat tujuan.
Ketika membawa paketan dispenser tersebut ke alamat tujuan atas nama Hj Ramli, Desa Jelgung, Dusun Berek Saba, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dirinya diamankan petugas kepolisian.@_**
Comments