KOORDINATBERITA.COM| Network - Kasus terdakwa Ferdy Sambo terus berlanjut hingga pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dia dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup? Berikut ini ulasannya.
Hukuman seumur hidup adalah satu di antara hukuman paling berat di Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang berdebat tentang arti dari pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara seumur hidup, hukuman berat lainnya adalah hukuman mati. Hukuman ini beberapa kali diputuskan untuk kasus-kasus besar seperti kepada bandar narkoba dan pelaku terorisme.
Terkait arti hukuman pidana seumur hidup, sebagian kalangan berpendapat hukuman ini disesuaikan dengan usia dari terpidana.
Apakah benar demikian? Nyatannya terdapat penjelasan yang valid terkait apa arti hukuman pidana seumur hidup ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian
Hukum dan HAM (kemenkumham.go.id), dijelaskan bahwa hukuman pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara hingga meninggal.
"Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," keterangan yang dikutip dari laman kemenkumham.go.id.
Di laman yang sama juga dijelaskan bantahan terkait opini yang menyebutkan hukuman pidana seumur hidup disesuaikan dengan usia terpidana.
Opini tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena sejumlah alasan. JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Sidang kasus Ferdy Sambo masih akan berlanjut. Kepastian hukuman terhadap Ferdy Sambo akan diketahui setelah majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis._Oirul
Sumber: Kemenkumham.go.id
Comments