top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

JPU Tuntut Berat, Replik Terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim Minta Bebas

"Hakim Potensi Beri Ancaman Putusan Berat "

Menurutnya terdakwa juga tidak bukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) berupa pembelian aset tanah yang merupakan dari hasil uang korban itu tidak sesuai dan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.
Menurutnya terdakwa juga tidak bukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) berupa pembelian aset tanah yang merupakan dari hasil uang korban itu tidak sesuai dan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang kasus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan replik oleh terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang didakwa telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.


Namun dari hasil Sidang sebelumnya diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejari Surabaya memberikan tuntutan berat kepada kedua terdakwa Ibu dan anak di dalam dakwaan yakni telah terbukti melakukan praktek investasi bodang dengan melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sidang yang diketuai oleh majelis hakim R Yoes Hartyarso dengan agenda pembacaan replik oleh terdakwa yakni Lim Victory Halim dan Annie Halim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, 8/6/2022.


Dalam sidang Santoso SH, selaku penasehat hukum terdakwa membacakan isi Replik di hadapan majelis hakim yang menjelaskan bahwa para Terdakwa tidaklah terbukti melakukan kesalahan seperti apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.


" Terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim tidak terbukti melakukan kesalahan seperti dakwaan JPU," ungkap Santoso.


Menurutnya terdakwa juga tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang mana pembelian aset tanah yang merupakan dari hasil uang korban itu tidak sesuai dan tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Dengan demikian dakwaan Primer JPU kepada kedua terdakwa ini tidak sah, dan tidak ada aliran dana dari uang korban investasi,"ungkapnya.@_ Oirul

98 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page