KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Jaksa Penuntut Umum Tanjung Perak melakukan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan di Gugang peluru, Surabaya sebesar 9 tahun. Pasalnya YP Remaja pembunuh kekasihnya, NA, yang mayatnya ditemukan di gudang peluru Surabaya, Oleh jaksa penuntut umum, remaja 14 tahun itu dianggap terbukti membunuh secara berencana.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang yang berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/5).
”Dituntut dengan Pasal 340 KUHP. Karena masih anak-anak, sesuai peraturan hukumannya separo dari hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yang menjadi pertimbangan meringankan lagi, terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra.
Satu pelaku lain, RE, dituntut pidana empat tahun penjara. Remaja 14 tahun itu dinyatakan terbukti membantu YP untuk membunuh NA.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan saksi-saksi yang terkait pembunuhan itu. Termasuk orang tua dan kakak korban.
”Saya hanya ingin pelaku dihukum mati,” kata ibu NA, Marliyem, seusai sidang.
Marliyem kecewa dengan penegakan hukum kasus pembunuhan anaknya. Menurut dia, sejak hari pertama anaknya tidak pulang ke rumah, dia dan keluarga sudah lapor polisi.
”Saya juga sudah memberi petunjuk siapa-siapa yang diduga pelaku. Tapi, tidak langsung ditelusuri. Baru tiga minggu kemudian ada laporan penemuan mayat,” tuturnya.
Pengacara kedua terdakwa, Tasbit Aljauhari, mengatakan, kliennya sudah mengakui semua perbuatannya. Dia berharap kedua terdakwa dihukum ringan.
”Kami menghormati proses hukum. Yang jelas, pelaku melakukan perbuatannya karena cemburu dengan korban,” katanya.@_oirul
Comments