Koordinatberita.com| SURABAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menuntut terhadap Terdakwa Linda Nofijani,SE binti Fatich Arifin, selama 1,5 tahun penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti dalam isi dakwaan jaksa yakni melakukan tipu gelap sebesar ratusan juta rupiah.
Namun, Terdakwa yang juga selaku Komisaris PT Linda Jaya meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut umum. Karena, merasa tidak pernah menipu dan menggelapkan uang Rudy Tanwidjaja Rudy adalah pemodal yang menyetor Rp 900 juta ke rekening PT Linda Jaya untuk menambah modal pendanaan kuota haji tahun 2018.
Pengacara Linda, Heru menyatakan, uang Rp 500 juta memang diterima terdakwa secara transfer. Namun, terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 400 juta yang diserahkan Rudy secara tunai. "Penyerahan uang tidak pernah ada. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta. Yang Rp 500 juta memang ada," ujar Heru dalam pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,
Senin (05/07/2021).
Uang Rp 500 juta itu juga tidak pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Heru, jaksa menyebutkan uang yang diterima terdakwa hanya Rp 500 ribu, bukan Rp 500 juta. Selain itu, uang itu tidak ditransfer ke rekening Bank Mandiri, melainkan Bank Mandiri Syariah.
“Kalau salah ketik, Rp 500 ribu disebut berkali-kali padahal yang benar Rp 500 juta," katanya, Heru menambahkan, surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, dia ingin kliennya dibebaskan. Sebab, tidak bersalah menggelapkan Rp 500 ribu. Artinya jaksa
mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan Syarat materiil sudah tidak terpenuhi karena itu kami inginnya bebas," ujarnya.
Jaksa penuntut umum ! Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen per jalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan Uang itu ternyata tidak digunakan untuk menbayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu
setelah ditelusuri ternyata di gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan terdakwa men gakibatkan saksi Rudy Tanwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.@_Arif/Oi
Comentarios