Koordinatberita.com| SURABAYA- Suwarti sebagai Jaksa Penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang menjalankan proses hukum terkait penipuan ratusan juta yang dilakukan terdakwa Syaiful Arifin yang juga sebagai PNS, Dinas Ketahana Pangan Surabaya, tetap pada tuntutannya yakni 30 bulan penjara.
Sidang ini digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tanggapan jaksa dari pledoi terdakwa. Adapun tanggapan JPU tetap pada tuntutannya yakni pidana penjara selama 30 bulan. Kamis (15/7/2021)
Meski dalam nota pembelaan (pledoi) bahwa dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan JPU tidak diterima serta menyatakan, terdakwa bebas dari segala dakwaan atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Namun oleh, Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan kepada hakim. “ Mohon kepada majelis hakim agar untuk mengabaikan keberatan ( pledoi) terdakwa yang meminta bebas,” usai JPU bacakan tanggapannya dihadapan Suparno selaku, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan, esok Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan pada perkara yang melibatkan Syaiful Arifin.
” Besok Majelis Hakim akan bacakan putusan ya ! ,” ujarnya.
Hal yang mendasari tuntutan, JPU menyatakan, bahwa terdakwa dianggap bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni, penipuan sebagaimana dalam jeratan JPU yakni pasal 378 KUHP. Atas tuntutan JPU, kemudian terdakwa mengajukan nota pembelaan berupa, dakwaan JPU batal demi hukum. Selain itu, terdakwa memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Untuk diketahui, pada medio 2014 terdakwa terjerat perkara tindak pidana penipuan lantaran, diduga sengaja menjanjikan terhadap para korbannya guna bisa dimasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.
Dari keterangan para korban yakni, Abdullah dan Syaiful Rakhman sengaja hadir sebagai saksi guna sampaikan keterangan berupa, akibat perbuatan terdakwa para korban mengharap bisa menjadi pegawai negeri sipil dengan penempatan di wilayah Jawa Timur.
Para korban percaya karena sebelumnya, 2 orang sudah pernah menjadi pegawai negeri sipil berkat jasa terdakwa namun, tiba giliran Abdullah usai memberi uang pelicin sebesar 200 Juta dan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar 150 Juta tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri.@_**
Comments