
Koordinatberita.com| SURABAYA~ Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, I Gede Willy, tidak bisa membuktikan bersalah kepada PT Terminal Peti Kemas (TPS) Subrabaya atas kasus TPPU yang di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun JPU tetap melakukan upaya hukum yakni Kasasi.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin tanggal 4 November 2019 melalui majelis hakim I Wayan Sosiawan, telah menvonis bebas terkait terdakwa PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) dari jeratan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus dwelingtime.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai, PT TPS tidak dapat dijatuhi sanksi hukuman, lantaran pidana pokoknya yang disidangkan sebelumnya tidak terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht.
"Membebaskan PT TPS dari dakwaan penuntut umum, merehabilitasi nama baik sesuai harkat dan martabatnya," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya diruang sidang Garuda 2, Senin (4/11).
Atas vonis bebas ini, JPU I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi Koordinatberita.com langsung bersikap dengan menyatakan melakukan perlawanan.
"Kami kasasi," kata Willy melalui via Line. Selasa, (5/11)
Sementara Sudiman Sidabuke selaku tim penasehat hukum PT TPS mengaku tidak kaget dengan vonis bebas tersebut.
"Saya sesungguhnya tidak kaget dengan putusan tersebut, memang harus begitu. Yang saya agak sedikit kesal perkara ini cukup lama banget, untuk tuntutan saja hampir empat bulan mas," jelasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya PT TPS dituntut denda sebesar Rp 14 miliar. Jaksa menyatakan PT TPS telah terbukti melakukan TPPU, yang merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pungli dwelingtime time yang dilakukan PT Akara Multi Karya terhadap para importir saat melakukan bongkar muat impor barang di PT TPS.
Sejumlah terdakwa dalam kasus pungli dwelingtime itu telah divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Putusan tersebut diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung saat Jaksa mengajukan kasasi. Mereka adalah,
Mantan Dirut PT Pelindo III, Djarwo Surdjanto, Mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria, irut PT Akara Multi Karya, Augusto Hutapea dan Istri Djarwo Surdjanto, yakni Mieke Yolanda Fransiska alias Noni.
Sedangkan untuk perkara atas Manajer PT Pelindo Energy Logistik (PEL) Firdiat Firman hingga saat ini masih dalam proses kasasi. Sebelumnya, Ia divonis 9 bulan penjara. Atas putusan itu, Firdiat Firman maupun JPU melakukan upaya hukum.@_Oirul
Comments