top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

JPU Sebut Syafi'i Pemilik Sabu Seberat 3 Kg Sebagai DPO

"Terima Paket Isi Sabu Sebanyak 3 Kg Dari Malaysia, Bunadi Teracam Hukuman Penjara Seumur Hidup"

"Dan Safi'i saat ini belum tertangkap," ujar Bunadi.
"Dan Safi'i saat ini belum tertangkap," ujar Bunadi.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Bunadi Bin Mathor diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika sabu sebarat 3 kg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).


Sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan saksi dari Ekpedisi PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa kec. Gurah Kab. Kediri, yakni Agus, Danang dan Solikin.


Agus menjelaskan bahwa, setelah ada informasi dari Polda Jatim untuk mengikuti paket kiriman dari Malaysia dengan tujuhan Pamekasan, Kabupaten Madura atas nama Ayama pemerima Paket tersebut.



Kemudian Damang menghubingi nomer yang tertera di paket dan saat itu terdakwa yang menjawab dan ketemuan di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan.


"Setelah menunjukan KTP Ayama dan menerima paket terdakwa ditangkap oleh Petugas," kata Damang dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.



Hal sama juga disampaikan Solikin yang merupakan Sopir Ekpedisi bahwa, sebenarnya ada dua orang satu orang yang memantau dari jauh di atas motor dan terdakwa ini yang mendatangi truk untuk mengambil paket.


Atas keterangan saksi terdakwa merasa kebaratan bahwa, di hanya disuruh Safi'i suami Ayama, untuk memberikan KPT saja dan saat itu diberi upah Rp. 50 ribu, namun diberikan Rp.100 ribu oleh Safi'i dan belum sempat saya kembalikan yang Rp.50 ribu.


"Saya hanya memberikan KTP saja dan tidak menerima barang tersebiut," kelit terdakwa.


Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa benar yang berkomunikasi dengan pihak Ekpedisi."iya saya yang berkomunikasi dengan Ekpedisi dari HP yang diberikan oleh Safi'i.


"Dan Safi'i saat ini belum tertangkap," ujar Bunadi.


Lanjut dari penasehat hukum terdakwa menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengaku bersalah,"iya saya sangat meyesal dan merasa bersalah," beber terdakwa.


Sontak usai sidang, Koordinatberita.com mengkonfirmasi jaksa Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tekait status keberadaan Syafi'i dalam perkara itu.


"Sejahu ini Syafi'i sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak polisi," jelas JPU.


Sementara dalam surat dakwaan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, terdakwa.


Berawal Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1x40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.


Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine.


Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya untuk koordinasi, selanjutnya dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat Bruto sebesar 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram.


Selanjutnya dilakukan proses serah terima barang maka dilakukan dokumentasi dan dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana Nomor BAST-482/WBC.11/KPP.MP.0102/2021. Kemudian Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa RT. 007 RW. 002 Desa Gabru kec. Gurah Kab. Kediri dan memiliki gudang di Sumontoro Desa Ploso Lor kec. Ploso Klaten kab. Kediri untuk kemudian dilakukan proses Control Delivery (Penyerahan dalam pengawasan).


Bahwa setelah dilakukan proses control Delivery sesuai dengan alamat penerima yang tertera didalam paket ekspedisi tersebut kemudian melakukan pengamatan terhadap ciri ciri yang dimaksud sampai akhirnya dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama BUNADI pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan yang dilakukan Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan diback Up anggota yang lain 1 (satu) unit dipimpin kanit Kompol Kharisudin, S.H. dengan dibekali dengan Surat Perintah Tugas lengkap. Terdakwa BUNADI ditangkap sesaat setelah menandatangani tanda terima barang paket ekspedisi dan menguasai barang paket yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya petugas menunjukan Identitas dan Surat Perintah Tugas lengkap, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian/barang bawaan namun karena situasi tidak kondusif karena banyak warga datang karena awalnya terdakwa BUNADI hendak mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya namun bisa dilumpuhkan.


Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@_Oirul

69 tampilan

Komentarze

Oceniono na 0 z 5 gwiazdek.
Nie ma jeszcze ocen

Oceń
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page