top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

JPU Hadirkan Saksi Polisi atas Kasus Narkotika Alami Kelabakan Dicecar Pertanyaan dari PH Terdakw


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Sidang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda pengadilan negeri surabaya agenda JPU hadirkan satu Saksi penangkap Agus dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya, dalam persidangan Agus menjelaskan dari pengembangan tersangka endang mengarah ke mulyono dan Taufan.


Namun saksi penangkap Agus dari anggota reskoba Polrestabes Surabaya mengalami kelabakan dalam mendapatkan pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa.


Saksi Agus menjelaskan," dengan tim melakukan penangkapan digudang tempat mereka bekerja kepada terdakwa Mulyono alias ogleng (47) dan Taufan bagus trihatmoko ( 42 ) keduanya warga desa Sumput driyorejo Gresik .


Dari penangkapan didapat bb," hp pipet, bong, plastik pembungkus, dua HP, dan satu buku tabungan BCA untuk diketahui bahwa hp yang dimiliki terdakwa Mulyono dipakai untuk transaksi narkoba" terang saksi Agus dipersidangan.


Saksi Agus sebutkan bahwa,"bandar Topan sudah ditangkap didaerah Menganti, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mulyono".


Saksi melakukan penggeledahan dengan tim digudang, barang bukti ditemukan disekitar kamar mandi dicantolkan pakai plastik.


Sementara keterangan saksi menurut terdakwa ada yg tidak benar, pada saat penggrebekan digudang terdakwa sedang tidur ,terdakwa sebutkan tidak tahu kalau Endang sudah tertangkap.


Untuk diketahui terdakwa Mulyono dan Taufan bagus pada bulan Juni 2020 ditangkap petugas polisi didepan PT SIWI Driyorejo Gresik ,karena secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan, untuk dijual,menjual,membeli,menerima,atau menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan 1.


Atas perbuatan para terdakwa dengan surat dakwaan no Reg Perkara:PDM-610/Enz.2/10/2020 perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo asal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun tentang narkotika.


Dalam persidangan ini terdakwa Mulyono didampingi Meta SH dan tim kuasa hukum dari jakarta ,Meta begitu gencar menanyakan kepada Agus saksi penangkap secara tegas dan lugas yang bikin Agus kelabakan dengan pertanyaan Meta SH yang artis dangdut ini .


Sidang dilanjutkan Selasa 5 Januari 2021 tahun depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi penangkap dan bandar narkoba yang dihadirkan oleh Suparlan jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejari Surabaya.@_Oirul

8 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page