Koordinatberita.com| SURABAYA- Korban Penipuan tipu gelap Jual beli Kayu yaitu Willyanto Wijaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan terdakwa Imam Santoso berstatus tahanan kota perkara dugaan tipu gelap uang jual beli kayu sebesar Rp 3,6 miliar.
Dalam pantauan media ini, di ruang sidang Sari 3, PN Surabaya, Senin 24 Mei 2021, bahwa Willyanto Wijaya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta atas kerugian yang diduga dilakukan, dan terdakwa Imam Santoso yang juga di hadirkan di persidangan.
Korban Willyanto Wijaya kepada Majelis hakim menerangkan, dia berkenalan dengan terdakwa pada tahun 2017. Sedangkan dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso Dirut PT. Daha Tama Karya tak kunjung dikirim.
“Akan dikirim 15.000 m2 Kayu jenis Meranti campur sebanyak 5 tonkang dengan janji akan ditepati empat bulan yang mulia, oleh karena itu kita percaya. Namu, janji itu tidak ditepati sama sekali”. Cerita Korban Willyanto Kepada Majelis Hakim.@_Arif
Comments