top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Jika Larang Ekspor CPO, RI Terancam Kehilangan Devisa Triliunan Rupiah


Dia menilai larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut belum tentu efektif mengatasi kelangkaan paoskan dalam negeri. Pemerintah seharusnya cukup kembali menerapkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 20%, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, pasokan 20% dari total ekspor CPO nasional lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Dia menilai larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut belum tentu efektif mengatasi kelangkaan paoskan dalam negeri. Pemerintah seharusnya cukup kembali menerapkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 20%, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, pasokan 20% dari total ekspor CPO nasional lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta- Indonesia terancam kehilangan devisa hingga triliunan rupiah jika melanjutkan kebijakan ekspor bahan baku minyak goreng. Kebijakan itu juga akan mengundang protes dari negara importir bahan baku minyak goreng Indonesia.


Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara memprediksi negara lain, khususnya importir bahan baku minyak goreng Indonesia, akan melakukan retaliasi kepada pemerintah Indonesia akibat kebijakan ini. Retaliasi merupakan tindakan suatu negara sebagai balasan akibat adanya kebijakan perdagangan dari negara lain tersebut merugikan kepentingannya.


"Apakah masalah selasai? Tidak, justru (akan) diprotes oleh calon pembeli luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," kata Bhima kepada wartawan, Jumat (22/4).


Bahan baku minyak goreng yang disorot Bhima adalah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunnya yang termasuk dalam pos tarif 15. Menurut Bhima, CPO dan turunannya berkontribusi hingga 12% dari total ekspor non-migas nasional.


Bhima mencatat nilai ekspor CPO per Maret 2022 mencapai US$ 3 miliar Rp 43 Triliun per bulan (kurs Rp 14.356 per US$). Ïtu berarti jika kebijakan larangan ekspor dijalankan sebulan, bisa hilang devisa triliunan rupiah," ujar dia.


Dia menilai larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut belum tentu efektif mengatasi kelangkaan paoskan dalam negeri. Pemerintah seharusnya cukup kembali menerapkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) sebesar 20%, namun dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, pasokan 20% dari total ekspor CPO nasional lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.


Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan konsumsi minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga hanya 4,8 juta ton atau 10% dari total kapasitas produksi CPO nasional.


Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tigak produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.


Sahat mendata sekitar 58% dari total produksi minyak goreng nasional berasal dari bahan baku bukan milik produsen minyak goreng. Berdasarkan data GIMNI, sekitar 54% dari total produksi industri minyak goreng nasional berbentuk minyak goreng curah yang biasa dijual di pasar tradisional. Adapun, produksi minyak goreng kemasan mencapai 22,07%, sedangkan produksi minyak goreng untuk industri sekitar 23%.


"Ini cuma sedikit kebutuhannya untuk minyak goreng," kata Sahat.@_**

23 tampilan

コメント

5つ星のうち0と評価されています。
まだ評価がありません

評価を追加
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page