Koordinatberita.com| SURABAYA~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar sindikat industri narkotika jenis sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang. Ada 4 orang yang menjadi tersangka amankan salah satu pemain sepak bola.
Empat tersangka yang ditangkap itu masing-masing diantaranya mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2, PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini dan sopir Novin Ardian.
"Keempatnya kita tangkap saat membuka kamar hotel dikawasan Sidoarjo. Sekitar Bandara Internasional Juanda," ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin (18/5/2020).
Bambang menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo.
Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan tersangka Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya.
Dan sekitar pukul 12.20 Wib, Minggu (17/5/2020), Tim BNNP Jatim yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Chandra langsung mengintai Nasirin yang menuju Hotel.
Rupanya, dia menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold bernopol H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.
Selanjutnya Tim BNNP Jatim mengamankan tersangka beserta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka. "Dari hasil profilling terhadap tersangka Nasirin, narkotika diperoleh dari tersangka Dedi Manik," jelas Bambang.
Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.
"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," tambahnya.
Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto.
Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.@_Oirul
Comments