Koordinatberita.com| SURABAYA- Sebagai pengguna jalan tol ataupun jalar raya umum, dan bila pengguna jalan sampai mengalami kecelakaan yang disebabkan jalan tersebut rusak. Untuk itu, kecelakaan ini bukan kesalahan pengendara mobil atau motor maka pihak korban diperbolehkan untuk menuntut pengelola Jalan. Hal Itu mengacu pada pasal 87 dan pasal 92 Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 87: Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusaha jalan tol.
Pasal 92: Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengharuskan peihak pengelola untuk bertanggung jawab. Itu tertuang pada pasal 24, yang berbunyi:
1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Sementara itu, jika pihak pengelola Jalan Tol tidak segera melakukan perbaikan, maka mereka bakal mendapatkan sanksi. Hal itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 273.
Pasal 273: - dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) jika tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) jika mengakibatkan luka berat.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki.
Pasalnya, mengingat Korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Palembang-Lampung (Tol Trans Sumatera Palembang-Kayu Agung) dilaporkan bisa menuntut ganti rugi pihak pengelola. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sekedar informasi, dilangsir Tempo.co, insiden maut ini menimpa seorang mahasiswi bernama Febi Khairunisa pada Jumat, 7 Januari 2022, pukul 17.34 WIB. Itu terjadi setelah korban mencoba menghindari jalan rusak atau berlubang hingga akhirnya menabrak pembatas jalan.
“Saat itu korban hendak pulang dari Palembang ke rumahnya di Kayu Agung. Korban lewat di jalur dua diduga dengan kecepatan tinggi. Di TKP korban bertemu lubang yang ukurannya sekitar 50 cm dan dalam sekitar 15-20 cm. Korban kecelakaan tunggal,” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.@_**
Comments