top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Jaksa Tuntut Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara atas Perkara Suap Ekspor Benur


Suharjito dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan, oleh jaksa penunut umum (JPU) karena menyuap Edhy Prabowo
Suharjito dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan, oleh jaksa penunut umum (JPU) karena menyuap Edhy Prabowo

iKoordinatberita.com| JAKARTA~ Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan, oleh jaksa penunut umum (JPU) karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam kasus izin ekspor benur.

"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Siswandono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.


Jaksa menilai terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut. Hal memeberatkan lainnya, adalah Suharjito dinilai mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun hal meringankan tuntutan, adalah posisi Suharjito yang belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang baru menetapkan satu orang sebagai pemberi suap yaitu Suharjito. KPK mendakwa Suharjito menyuap Edhy dkk Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benur.


Sementara itu, ada 6 orang tersangka penerima suap ekspor benur. Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi. Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.@_**

10 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page