Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kasus yang menjerat Jaksa Sirna Malasari atas dugaan menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana Djoko Tjandra. Dan juga sah telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini Kejaksaan Agung memberi pendampingan hukum terhadap Dia (Pinangki).
Pasalnya, Pinangki di anggapnya sebagai Jaksa aktif. Dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, pendampingan ini diberikan karena Pinangki masih berstatus jaksa aktif.
“Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari, Selasa (18/8).
Nantinya, tambah Hari, pendampingan hukum Pinangki ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.@_Hri/Oirul
Comments