top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Dapat Jatah Insentif


"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.
"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi.


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor diduga terlibat dalam korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).


Ali hanya menyebut, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan barang bukti lain dalam kasus tersebut.


Setelah dilakukan gelar perkara, mereka sepakat meningkatkan status Gus Muhdlor dari saksi menjadi tersangka.


"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.


Jatah untuk bupati


Dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024) lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.


"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron di katornya, Senin.


Ghufron menuturkan, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah. Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.


Karena capaian pendapatan pajak tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di BPPD berhak mendapatkan dana insentif.


Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.


Menurut Ghufron, Siska menyampaikan permintaan pemotongan dana insentif itu secara lisan dalam beberapa kesempatan.


Mereka dilarang membicarakan pemotongan dana insentif tersebut melalui alat komunikasi, termasuk WhatsApp.


"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tutur Ghufron.


Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap detail peran Gus Muhdlor dalam perkara rasuah itu.


Ali hanya menyebut, pihaknya telah menganalisis keterangan para saksi, tersangka, dan barang bukti lain dalam kasus tersebut.


Setelah dilakukan gelar perkara, mereka sepakat meningkatkan status Gus Muhdlor dari saksi menjadi tersangka.


"Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali.


Operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Sidoarjo pada Senin (29/1/2024) lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Gus Muhdlor menerima jatah dari potongan biaya insentif.


"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron di katornya, Senin.


Ghufron menuturkan, BPPD Sidoarjo bertugas dan berfungsi melayani pajak daerah. Pada 2023, BPPD berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 1.3 triliun.


Karena capaian pendapatan pajak tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di BPPD berhak mendapatkan dana insentif.


Namun, insentif yang menjadi hak pegawai dipotong secara sepihak oleh Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, sekaligus bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.


Menurut Ghufron, Siska menyampaikan permintaan pemotongan dana insentif itu secara lisan dalam beberapa kesempatan.


Mereka dilarang membicarakan pemotongan dana insentif tersebut melalui alat komunikasi, termasuk WhatsApp.


"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tutur Ghufron.


Uang yang terkumpul diserahkan secara tunai dan dikoordinasikan oleh setiap bendahara yang ada di tiga bidang pajak daerah dan sekretariat.


Ghufron menyebut, pada 2023 saja, Siska bisa mengumpulkan uang potongan dan penerimaan dana insentif itu senilai Rp 2,7 miliar.


Valas dan mobil Gus Muhdlor disita


Meski dalam rilis itu KPK telah terang benderang mengungkap keterlibatan Gus Muhdlor, politikus PKB itu tak kunjung menjadi tersangka.


KPK baru mengumumkan status hukum Gus Muhdlor sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (16/4/2024).


Meski demikian, tim penyidik telah menggeledah Pendopo Delta Sidoarjo yang menjadi rumah dinas Gus Muhdlor pada 25-26 Januari 2024.


Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan asing hingga mobil.


"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).


Tidak hanya itu, Gus Muhldor sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih.


Setelah diperiksa, ia mengaku memberikan keterangan utuh kepada penyidik KPK.


"Intinya kami berusaha memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya," ujar Gus Muhdlor di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).@_Network

2 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page