top of page

Ironis Tersangka Jasmas, Ratih Retnowati Tetap Dilantik Jadi DPRD Surabaya

”Gubernur Jatim Tabrak Peraturan KPU, Praktisi Hukum I Wayan: Anggap Khofifah Mulain Nakal”

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, M.Si tabrak Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019. Pasalnya KPU Surabaya Nur Syamsi sudah menyampaikan bahwa surat penundaan pelantikan terhadap tersangka Ratih Retnowati anggota DPRD Ratih Retnowati dalam kasus Jasmas. Hal ini yang sampaikan praktisi hukum Unair I Wayan Titip Sulaksana. Sabtu malam, 24/8.

Ironis, Gubernur Jatim masih tetap melantiknya terhadap tersangka Ratih Retnowati anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat untuk periode 2019 - 2024, yang telibat kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya dalam program Jasmas


Atas sikap Khofifah selaku Gubernur Jatim yang melakukan pelantikan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya yang menjadi tersangka Jasmas itu, membuat salah satu Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titi SH MS, angkat bicara,” apa-apaan Khofifah itu,” ucapnya dengan tanyak keheranan saat konfirmasi Koordinatberita.com. Sabtu,24/8.


“ itu jelas telah menabrak aturan yang seperti diamanatkan dalam peraturan KPU (PKPU) Nomer 5 Tahun 2019 yang dirujuk dari peraturan KPU (PKPU) Nomer 5 Tahun 2018 pasal 33 ayat 4, jika terdapat calon anggota terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan penundaan pelantikan ke gubernur melalui wali kota,” ucap Wayan.


Wayan Titip jebolan Unair ini makin tidak habis pikir karena tahu kalau Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi sudah menyampaikan bahwa surat penundaan pelantikan terhadap Ratih Retnowati sebagaimana amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 sudah dikirimkan ke Gubernur Jatim Khofifah melalui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dokumen tersebut menjadi salah satu pelengkap usulan penundaan.


“ Kok aneh.! Padahal jelas Nur Syamsi Ketua KPU sudah meminta untuk di tunda terkait anggota dewan yang menjadi tersangka. Wah Khofifah sudah mulai Nakal dan main-main,” tambah Wayan.


Menurut dia lebih detail ( Wayan.Red) apa yang dilakukan oleh KPU Surabaya sudah benar merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 pasal 33 ayat 4, jika terdapat calon anggota terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan penundaan pelantikan ke gubernur melalui wali kota.

“ Kemudian KPU Surabaya dan Daerah meneruskan ke KPU Pusat dan juga harus dilaporkan ke Mendagri. Itu makanismenya,” detailnya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page