Koordinatberita.com| NASIONAL~ Ironi, Pejabat negara, serharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat namun mereka sebaliknya. yakni dua Bawahan Presida Jokowi belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Peberantasan Korupsi. KPK menyebutkan diantaranya yakni satu pejabat setingkat menteri dan wakil menteri di kabinet presiden Jokowi belum menyerahkan LHKPN.
Pemberantasan Korupsi menyatakan terdapat satu pejabat setingkat menteri dan wakil menteri yang belum menyetorkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Pejabat tersebut urung menyetor LHKPN untuk laporan periodik 2019 hingga batas waktu pelaporan berakhir 30 April 2020.
“Dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Jumat, 1 Mei 2020,
Selain itu, Ipi mengatakan ada pula satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang belum menyerahkan LHKPN. Seperti dilangsir dari Tempo. Watimpres terdiri dari 9 orang, yakni Wiranto, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kus Wisnu Wardani, Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi, Mardiono Bakar, Arifin Panigoro, dan Sukarwo. Sama seperti menteri, KPK tak menyebutkan siapa anggota Watimpres yang belum membuat LHKPN.
Sedangkan, untuk 21 staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, Ipi mengatakan semuanya sudah melapor. “Tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” kata dia.
Secara nasional, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN menyentuh angka 92,81 persen. Tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara di lembaga eksekutif ada pada angka 92,36 persen.
Sedangkan, bidang yudikatif 98,62 persen, BUMN dan BUMD 95,78 persen. KPK sempat memperpanjang masa penyerahan LHKPN dari 31 Maret menjadi 30 April karena wabah Covid-19. Meski waktu sudah habis, KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melapor. KPK akan tetap menerima laporan itu dengan status terlambat.
@_Koordinatberita.com
Comments