”Dua Tersangka Di Jebloskan Ketahanan Polda Jatim, JugaTerendus Ada Tersangka Baru”

Koordinatberita.com| SURABAYA - Pembangunan SDN Gentong Pasuruan, tidak sesuai bestek. Tak heran, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menyebut bangunan atap empat kelas SDN Gentong yang ambruk itu gagal kontruksi dan ngawur.
Terkait dari hasil penyelidikan tim labfor menyatakan, Polda Jatim bangunan ambruk karena konstruksi menyalahi aturan bestek.
"Sudah gagal kontruksi, dan ngawur bangunnya," kata Kapolda usai melihat langsung gedung SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019) pagi.

Irjen Pol Luki Hermawan juga mendapat laporan dari BPK, yang menyebutkan bahwa bangunan ini sudah tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada indikasi korupsi dalam pembangunan ini.
"Ini masih kami dalami lagi. Kalau memang iya, berarti ada dua kasus yakni kelalaian dalam pembangunan yang membuat orang meninggal dunia dan penyimpangan atau korupsi," jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, BPK jauh sebelum kejadian ini sudah khawatir bangunan ini akan runtuh, hanya tinggal tunggu waktu Karena memang dari awal, sudah ada sesuatu yang salah.
"Dan ternyata kejadian benar. Bangunan ini runtuh, menimpa siswa - siswi yang sedang belajar. Bahkan, sampai membuat dua orang meninggal dunia," tambah dia.
Namun dalam diberitakan sebelumnya, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni D dan S. Keduanya dari pihak swasta atau kontraktor yang membangun bangunan ini di tahun anggaran 2012.
Keduanya diamankan di Kediri. Ada dua bendera yang digunakan untuk membangun proyek ini yakni ADL, dan DH. Kini, kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polda Jawa Timur.
"ini masih kami kembangkan dan kami dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas dia@_Oirul
Comentários