top of page

Insiden Kanjuruhan, Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dari Enam Tersangka yang Ditetapkan Polri

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita


"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis malam ini, 6 Oktober 2022.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis malam ini, 6 Oktober 2022.

KOORDINATBERITA.COM|, Jakarta - Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Dalam kejadian itu 131 orang meninggal setelah pertandingan Liga 1 Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis pagi sebelum meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.


"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri saat konferensi pers pada Kamis malam ini, 6 Oktober 2022.


Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jawa Timur Agus Waluyo, H dari Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA. 


Kepolisian, kata Kapolri, telah memeriksa 48 orang saksi. Mereka terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dan lima orang korban.  


Abdul Haris dan Suko Sutrisno Sebelumnya Dihukum Komdis PSSI


Komisi Disiplin PSSI menghukum ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.


"Saudara Abdul Haris, sebagai ketua panpel, dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap," kata Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, dalam konferensi pers di Malang, Selasa, 4 Oktober 2022.


"Ia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami," ujar Erwin.


"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap dia.


Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa hingga 131 orang dan ratusan orang mengalami luka-luka. Pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF Tragedi Kanjuruhan) terkait kasus ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, menjadi ketua tim pencari fakta tersebut.@_**

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page