Koordinatberita.com| SURABAYA - Bandar narkoba lintas Provinsi yang berinisial HJ asal surabaya berhasil diringkus Polda Jawa Timur diparkiran Giant Grand Cakung Jakarta Timur.
Melalui Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk seorang bandar narkoba di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang dikenal licin setiap saat hendak dilakukan penangkapan petugas diketahui berinisial HJ, warga asal Simo Kalangan Surabaya.
Direktur Ditrektorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak menjelaskan penangkapan pelaku HJ merupakan hasil pengembangan dari kasus pelaku DA yang ditangkap sebelumnya. DA adalah seorang pengedar sabu.
"Saat digeledah, anggota kami menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China bermerk Guanyinwang Refined Chinise Tea sebanyak 5 bungkus, agar lepas dari pantauan petugas. Jika ditotal keseluruhan sabu seberat 5,3 kilogram," kata Cornelis saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (8/7/2020).
Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol B-1627-UKD, 1 (satu) unit ponsel milik pelaku HJ serta uang tunai sebesar Rp 935 ribu. Kemudian pelaku beserta barang bukti tersebut digelandang menuju Mapolda Jatim.
Cornelis menjelaskan perbuatan pelaku HJ dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika. "Ancaman hukuman kurungan pidana selama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Comments