Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tuntutan JPU terkait kasus aborsi yang dilakukan terdakwa Siti Malika yang dituntut 3 tahun penjara dirasa berat. Pasalnya dalam melakukan aborsi, sebelumnya kedua belah pihak sepakat, lebih-lebih pasien yang menginginka aborsi atau anak yang ada dikandungan digugurka. Hal ini yang disampaikan Dimas Aulia Rahman selaku penasehat hukum Bidan Siti Malika.
Dimas selaku penasehat hukum Siti Malika, lebih detail soal fakta-fakta yang ada di persidangan menjelaskan.” Muzammil lantas menghungi bidan Siti Malika melalui WhatsApp dan janjian ketemu disebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, ssi M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 3 juta.
Selain itu, tambahnya Dimas meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dalam memberikan putusan sebaik-baiknya agar klien kami mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
“ Sebab klien kami di persidangan bersikap sopan dan mengakui atas perbuatannya,”
Para advokad harapan kami kepada Majelis Hakim Yang Mulia dengan segala hormat berkenan perkara ini diputus dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan belum bersekolah dan masih
membutuhkan kasih sayang terdakwa sebagai ibunya
2. Bahwa terdakwa koperatif selama dalam persidangan
3. Bahwa selain terdakwa harus membantu suaminya mencari nafkah terdakwa juga
sebagai tulang punggung orang tuanya yang sudah lanjut usia
4. Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya.
Berdasarkan uraian Pembelaan kami tersebut diatas, maka kami Penasehat hukum terdakwa kiranya dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut;
1.Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah di dakwakan terhadap Klien
kami yang bernama Siti Malika, Amd.Keb Binti Abu Mansyur, sebagaimana yang di maksud dengan melanggar Pasal 45A UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak “ Siti Malika“
Bahwa sebagaimana pembahasan yang sudah kami uraikan diatas, maka dapat
kami simpulkan bahwa terdakwa “ tidak terbukti “ secara sah dan menyakinkan
melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
serta secara hukum terdakwa harus di bebaskan karena tidak cukup bukti tentang
kesalahan terdakwa.
”@_Oirul
Comments