KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7). Anak dari Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut profil harta ketiga hakim:
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Dia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Dia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020. Di tempatnya yang baru itu, dia menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan terbaru memvonis bebas Ronald Tannur.
Erintuah terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2022. Berikut data lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp. 190.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin Rp. 781.000.000
1. Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp. 75.000.000
2. Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp. 6.000.000
3. Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 375.000.000
4.Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp. 325.000.000.
Harga Bergerak Lainnya Rp. 634.000.000
Kas dan Setara Kas Rp. 3.500.000.000
Total harta kekayaannya Rp. 8.055.000.000.
Heru Hanindyo
Heru resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya dia pernah menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Sederet kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Informasi dari berbagai sumber, dia pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Tak diketahui bagaimana ujung laporan ini.
Dia terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023. Berikut data lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 4.450.000.000
1. Tanah Seluas 282 m2 di KAB / KOTA Cianjur, hibah tanpa akta Rp. 840.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/103 m2 di KAB / KOTA Tangerang, hibah tanpa akta Rp. 1.470.000.000
3. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA Denpasar, hasil sendiri Rp. 525.000.000
4. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA Bandung, hasil sendiri Rp. 1.240.000.000
5. Tanah Seluas 220 m2 di KAB / KOTA Bandung Barat, hasil sendiri Rp. 375.000.000
Kendaraan Rp. 135.000.000
1. Mobil Daihatsu Taruna Tahun 2002, Rp. 70.000.000
2. Mobil Toyota Kijang Tahun 1997, hibah dengan akta Rp. 65.000.000
Harta Bergerak Rp. 151.000.000
Khas Setara Khas Rp. 1.980.586.892
Total Kekayaan Rp. 6.716.586.892
Mangapul
Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Kini dia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi. Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Dia terkahir kali melaporkan LHKPN pada 2023. Berikut data kekayaannya:
Tanah Bangunan Rp. 1.275.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di KAB / KOTA Labuhanbatu, warisan Rp. 400.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di KAB / KOTA Medan, hasil sendiri Rp. 700.000.000
3. Tanah Seluas 145 m2 di KAB / KOTA Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 175.000.000
Kendaraan Rp. 66.000.000:
1. Mobil Toyota Kijang Tahun 2001, hasil sendiri Rp. 60.000.000
2. Motor Honda Kharisma Tahun 2004, hasil sendiri Rp. 2.000.000
3. Motor Honda Spacy Tahun 2013, hasil sendiri Rp. 4.000.000
Harta Bergerak Rp. 105.900.000
Kas Rp. 230.000.000
Utang Rp. 360.000.000
Total Kekayaan Rp. 1.316.900.000.@_ Oirul
Comments