Koordinatberita.com| SURABAYA~ Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 26 Januari 2021 masih terjadi peningkatan.
Menurut data infocovid19.jatimprov.go.id, terdapat tambahan 56 kasus, sehingga total positif Covid-19 di Surabaya hari ini mencapai 19.510 kasus. Jumlah kenaikan kasus hari ini di Surabaya, diimbangi dengan bertambahnya pasien sembuh, yaitu sebanyak 63 kasus.
Total pasien sembuh Covid-19 di Surabaya hari ini mencapai 17.972 kasus. Sementara jumlah pasien meninggal bertambah 2 orang, sehingga total pasien meninggal karena Covid-19 berjumlah 1.288 kasus.
Seiring dengan bertambahnya kasus Covid-19 di berbagai daerah termasuk Surabaya, pemerintah Pusat kembali memberlakukan PPKM Jawa-Bali, atau PPKM Jilid 2.
PPKM jilid 2 berlangsung mulai hari ini, simak sejumlah peraturan PPKM di Surabaya yang akan diterapkan, salah satunya jam operasional mal atau layanan publik.
Zona Merah Jatim
Update Virus Corona di Surabaya, Selasa 26 januari 2021 (Infocovid19.jatimprov.go.id)
Dalam indikator penyebaran kasus Virus Corona di Jatim, Surabaya tercatat sebagai daerah orange.
Ini menandakan bahwa Surabaya masih memiliki resiko sedang dalam penularan COVID-19. Sementara dalam skala Jawa Timur, terdapat beberapa perubahan kab/kota yang tercatat sebagai zona merah Jatim, per Senin (25/1/2021).
Daftar Zona Merah di Jatim hari ini bertambah menjadi tujuh daerah Kab/Kota. 7 daerah yang menjadi zona merah di Jatim adalah Madiun, Ngawi, Trenggalek, Nganjuk, Magetan, Ponorogo dan Kota Madiun,
Aturan PPKM Jilid 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali Jilid 2 dimulai hari ini, Selasa (26/1/2021), hingga 8 Februari 2021. Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat. Sementara itu Pemkot Surabaya menyebut akan semakin intens melakukan pengawasan. Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kedisiplinan agar menghentikan laju penularan Covid-19.
"Berlaku di semua sektor termasuk kecamatan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021).
Dari evaluasi PPKM tahap pertama memang masih ditemukan beberapa pelanggaran.
Meskipun disebut tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang abai.
Seperti pemakaian masker yang masih dominan untuk pelanggaran kategori perorangan.
Dari data Pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan, petugas juga menindak seperti restoran maupun kafe yang melanggar. Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan dipelototi.
"Tujuan kami bukan mencari jumlah besarnya denda, tapi agar lebih taat dan tertib untuk protokol kesehatan," katanya.
Lantas apa saja peraturan PPKM di Surabaya atau PPKM Jawa-Bali jilid 2 yang harus diperhatikan? Melansir Kompas.com, berikut aturan PPKM Jilid 2 selengkapnya.
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Mengatur pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.@_**
Коментарі