top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Ingin Kelabuhi Polisi, Seorang Perempuan Ketahuan Simpan Sabu di dalam Bra dan Paha


Polisi tampaknya tak cukup bodoh untuk dikelabui. Saat dilakukan penggeledahan, polisi merabah pahanya dan menemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik.
Polisi tampaknya tak cukup bodoh untuk dikelabui. Saat dilakukan penggeledahan, polisi merabah pahanya dan menemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Perempuan berusia 30 tahun ini terkejut saat beberapa polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya datang. 


Alhasil, bingung harus menyembunyikan dimana narkoba jenis sabu-sabu yang dia pegang, 


Mau dilempar, tapi ketahuan. Akhirnya ia selipkan di paha dan celana dalamnya.


Polisi tampaknya tak cukup bodoh untuk dikelabui. Saat dilakukan penggeledahan, polisi merabah pahanya dan menemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik. 


Ya, perempuan pedagang nasi di wilayah Sidoyoso Kali Utara, Surabaya, ini akhirnya dibawa ke Polrestabes Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri  mengatakan, ada sembilan puluh delapan bungkus klip yang kami temukan dari penggeledahan pelaku saat berada di rumahnya. 


'Beratnya mencapai 77,45 gram," kata Daniel, Jumat, (30/6).


Barang bukti, jelas Daniel, awal kita temukan delapan poket sabu di dalam dompet warna merah yang disimpan di paha pelaku. 


"Kemudian untuk sembilan puluh satu poket ia menyimpan didalam dompet berwarna coklat yang diselipkan di Bra pelaku," tutur Daniel. 


Selain barang bukti yang menguatkan peran SAY sebagai pengedar sabu-sabu, anggota kepolisian turut mengamankan satu lembar kertas catatan jual beli sabu, handphone, dan uang hasil penjualan Rp.2.250.


"Jadi kita menduga dia berdagang ini hanya jadi kamuflase dia untuk mengedarkan narkoba," katanya.


Lebih lanjut, Daniel mengatakan aksi penangkapan SAY di rumahnya yang juga menjadi tempat dia berniaga, terungkap dari adanya informasi dari masyarakat.


Dari pengakuan pelaku mereka dapat barang haram sabu tersebut dari, bapaknya berinisial BYR (DPO) bersama suaminya yakni AGS (DPO) pada Senin 22 Mei 2023, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan. 


Akibat perbuatannya, kini SAY yang telah diamankan petugas terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.@_Oirul

9 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page