top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Indrasari Wisnu Wardhana, Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor Memiliki Harta Rp 4,4 M


Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng memiliki harta Rp 4,4 miliar. Dia melaporkan harta itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada 19 Maret 2021.
Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng memiliki harta Rp 4,4 miliar. Dia melaporkan harta itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada 19 Maret 2021.


KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng memiliki harta Rp 4,4 miliar. Dia melaporkan harta itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada 19 Maret 2021.


Mengutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, harta Wisnu didominasi oleh kepemelikan rumah. Dia punya dua rumah di Tangerang Selatan dan sebuah rumah di Bogor senilai Rp 3,35 miliar.


Selanjutnya Wisnu juga memiliki satu unit mobil Honda Civic dan motor Honda Scoopy dengan nilai Rp 445,5 juta. Harta lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya senilai Rp 68 juta dan kas senilai 872 juta. Dikurangi jumlah utang sebanyak Rp 248 juta, maka total harta Wisnu adalah Rp 4,4 miliar.


Harta tersebut meningkat dibandingkan 2019 saat menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Saat itu, jumlah hartanya sebanyak Rp 4,1 miliar. Sedangkan pada 2018 saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi hartanya baru mencapai Rp 2,2 miliar.


Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wisnu pada hari ini. Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum.


Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal. Selain Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.@_**

25 tampilan

Bình luận

Đã xếp hạng 0/5 sao.
Chưa có xếp hạng

Thêm điểm xếp hạng
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page