top of page

IDI Jatim Tolak Jadi Eksekutor, Vonis Hakim PN Mojokerto Soal Kebiri Kimia


Koordinatberita.com,(“Mojokerto)- Vonis kebiri kimia yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap terdakwa Muhammad Aris, predator yang memperkosa 9 anak menjadi kontroversi di dunia medis. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim menolak menjadi eksekutor terhadap pelaksanaan putusan hakim.


"Kalau putusan hakim sudah sah, cuma IDI menolak menjadi pelaksana eksekutornya, karena tidak sesuai dengan kode etik dokter Indonesia,"kata Ketua IDI Jatim dr Poernomo Boedi, ulas Koordinatberita.com, dilangsir kantor berita Remoljatim. Senin (26/8).


Dokter yang tergabung dalam IDI, masih kata Poernomo, tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri. Selama ini, Poernomo memaparkan, di Indonesia tidak pernah ada tindakan pengebirian kepada seseorang.


"Definisi kebiri ini harus jelas. Nah, didunia kedokteran itukan gak pernah ada pelajaran pengebirian,"sambungnya.


Poernomo mempersilahkan Pemerintah untuk mencari eksekutor lain dalam menjalankan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Muhammad Aris.


"Mungkin Pemerintah punya eksekutor lain, yang jelas bukan bukan dokter Indonesia tapi IDI menolak menjadi eksekutornya,"pungkasnya.


Untuk diketahui, Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis hukum kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Predator anak ini dihukum lantaran telah memperkosa sembilan anak@_Ries/Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page