KOORDINATBERITA.COM | Surabaya –Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan razia Ibiza Club yang terletak di Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini dari hasil razia petugas mengamankan 7 orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang pria diduga positif pil Ekstasi, Jumat (04/05/ 2024).
Adanya informasi tersebut, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta, melalui Humas Polrestabes Surabaya, AKB Haryoko menjelaskan bahwa, Dari hasil pemeriksan 7 orang Positif terdiri dari 4 laki-laki dan 3 orang perempuan.
Disinggung apakah 7 orang tersebut positif Narkotika jenis pil Ekstsi, Kompol Haryoko mengatakan bahwa, masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.
“Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Haryoko Minggu (05/05/2024).
Terpisah Direktur Ibiza Club Surabaya, Wahyu Tri Hartanto, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.
Untuk diketahui berdasarkan catatan Ibiza Club dalam setahun terakhir ini sudah beberapa kali dilakulan razia, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. Salpol PP dan razia gabungan.
Dalam Razia di Ibiza Club sudah banyak korbannya baik pengunjung maupun pengawainya yang terpapar Narkotika mulai dari obat keras, Sabu dan Pil Ekstasi. Harusnya ada langkah kongkrit dari Pemerintah khusunya Pemerintah (Pemkot) Surabaya. Dengan memberikan sangsi berupa admintasi ataupun penyegelan.
Ingatan publik masih belum hilang terkait adanya kasus Pengeroyokan terhadap 5 Jurnalis dilakukan oleh beberapa orang suruhan Petinggi Ibiza Club Surabaya, yakni Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, Jumat 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Kemudian. Minggu, 22 Januari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya mengamankan Soeparman dan Moch Hosen, lalu menyusul Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi menyerahkan diri, hari Rabu, 25 Januari 2023.
Kempat pelaku kemudian diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menuntut para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan Pidana penjara selama 4 bulan karana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Majelis Hakim Marper Pandiangan memutus para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut.@_Oirul
Comments