Koordinatberita.com| JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Sebelumnya, Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta,” seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis, 11 November 2021.
Hakim tingkat banding juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu dikurangi uang yang telah dikembalikan ke KPK. Hakim mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra itu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim memvonis Edhy dkk terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya.
Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit itu adalah dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.@_**
Comentarios