top of page

Henry Basis, Penikmat Ganja 37 Tahun Dilanjutkan Pada Perkara Pembuktian


Koordinatberita.com,( Surabaya )- Terdakwa Henry Basis salah satu musisi group Band Boomerang berlanjut pada pokok perkara dan dilanjutkan pada pembuktian. Hal itu yang di sampaikan oleh majelis hakim Anne Rusiana di persidangan. Selasa,(10/9)


Soreh ini, terdakwa Hubert Henry Limahelu alias Henry sebagai penikmat ganja selama 37 tahun telah jalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim PN Surabaya.


"Baik, sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membuka persidangan diruang garuda 1. Selasa, (10/9).


Selanjutnya, Persidangan dilanjutkan dengan pembacaan Nota putusan sela. Dalam putusan sela tersebut hakim menolak dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara dan akan dimulai pada pembuktian pekan depan.


Perlu diketauhi, surat dakwaan terdakwa Henry telah bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Bawa ganja tersebut dipakai untuk dikonsumsi sendiri dan terdakwa telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982,"terang Jaksa Ali Prakoso saat membacakan surat dakwaanya yang lalu.


Atas dilanjutkan pokok perkara dalam putusan sela terkait penolakan tersebut, 8 tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan melakukan perlawanan pada pembuktian sidang berikutnya. Selasa (10/9).


"Kami akan tetap menerima dan menghargai apa yang menjadi keputusan oleh majelis hakim pada persidangan ini,”kata Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry


Usai persidangan Robert Mantinia menyampaikan, bahwa apa yang diberikan hakim terhadap klien kami,”harus diterima,” ucap Robert dengan nada pasrah.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page