KOORDINATBERITA.COM| Network -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai 1 pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari bin Danuar.
Qurnia tetap dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari bin Danuar," demikian dilansir dari laman Direktori Putusan MA, Senin (27/2).
Perkara nomor: 7272 K/Pid.Sus/2022 diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00," ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat alasan kasasi tidak dapat dibenarkan. Putusan judex facti yakni Pengadilan Tinggi Banten tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Menurut MA, judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-undang.
Qurnia bersama dengan saksi Vincentius Istiko Murtiadji terbukti menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) sebesar Rp3.187.000.000 periode April 2020 sampai dengan April 2021 dalam 13 kali penyerahan melalui saksi Arif Agus Harsono, saksi Rudi Sutamto dan saksi Nurdiaz Yusuf.
Pemerasan itu berkaitan dengan permasalahan 40 dokumen Consignment Note (CN) yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik, permasalahan penyelesaian barang kiriman yang belum diperiksa fisik periode Agustus 2020 dan permasalahan penyelesaian Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II permasalahan hasil monitoring dan evaluasi.
Selain itu, Qurnia bersama dengan saksi Vincentius Istiko Murtiadji menerima uang dari PT Eldita Sarana Logistik (PT ESL) sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) sebesar Rp80.000.000.
"Bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan terdakwa mempunyai niat jahat (mens rea) yang sama dengan saksi Vincentius Istiko Murtiadji saat mengatakan kalau PT SKK urusannya mau lancar, maka berhubungan dengan saksi Vincentius Istiko Murtiadji yang merupakan bawahan terdakwa," tutur hakim.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa, selain itu judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri terdakwa," lanjut hakim.@_Network
Comments