Koordinatberita| JAKARTA- Hasil investigasi oleh tim liputan khusus yang tergabung dalam IndonediaLeaks telah memaparkan terkait perbuatan buruk atau dosa-dosa yang dilakukan ketua KPK Firl Bahuri di masa kepemimpinannya sebagai berikut:
1. Sertifikat rumah pribadi Firli di Villa Galaxy Bekasi diduga masih atas nama pengembang.
2. 19 Juni 2017-Firli diduga terima transfer Rp 100 juta lewat rekening Bank Mandiri miliknya dengan pesan "uang lebaran" saat dia jadi Kapolda NTB.
3. April 2018-Juni 2019, semasa Firli jadi Deputi Penindakan KPK ada 26 OTT bocor, persisnya terjadi usai pegawai ajukan surat perintah penyelidikan pengajuan sprin penyadapan, & telaah kasus Imbas OTT bocor penyelidik malah di-OTT target. Sebagai antisipasi.
penyelidik menggunakan uang pribadi untuk operasi, kemudian di-reimburse.
4. Mei 2018, Firli diduga bertemu dengan M. Zainal Majdi alias TGB, Gubernur NTB saat itu Dewan Pertimbangan Pegawai KPK menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat.
5. Agustus 2019 Saat Firli jadi Kapolda Sumatera Selatan disebut bakal menerima uang US$35 ribu terkait kasus Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Desember 2020 Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK 2019-2023
6. Februari 2020, KPK berhentikan 36 kasus tahap penyelidikan.
7. September 2020, Firli kena sanksi etik teguran tertulis Il untuk gaya hidup mewah menaiki helikopter saat pulang kampung ke Palembang
8. Desember 2020, Dunten he he Firli lewat Deputi Penindakan Karyoto semula membidik
Ketua Komisi III DPR RI/politikus PDIP Herman Hery tapi kemudian penyidik tidak boleh menggeledah dalam kasus bantuan sosial di Kemensos. & memeriksa Herman.
9. Mei 2021 Firli menonaktifkan 75 pegawai KPK, termasuk 20-30 penyelidik & penyidik yang jadi motor pemberantasan korupsi.@_**
Sumber: Hasil peliputan kolaboratif antara Suara.com, Majalah Tempo, KBR.id, Jaring.id, Tirto.id, KBR.id, dan Independen.id, yang terhimpun dalam IndonesiaLeaks
Comments