Koordinatberita.com| JAKARTA~ Satuan Tugas Penanganan Covid -19 merilis aturan perjalanan terbaru. Kali ini secara resmi alat deteksi virus corona GeNose sudah resmi menjadi salah satu syarat untuk dilakukan sebelum bepergian.
Secara garis besar, aturan perjalanan masih sama seperti yang sudah ada, tapi Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi, tertuang penggunaan genose untuk moda transportasi kereta api.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota)
Transportasi kereta api perjalanan antar kota masih wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid negative RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tapi yang baru, hasil dari GeNose test menjadi salah satu alternatif baru untuk melakukan perjalanan. Tertuang untuk perjalanan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose test.
Tapi untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT- PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta pengisian e-HAC yang bersifat wajib.
Transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negative tes RT-PCR dengan sampel berumur maksimal 3x24 jam atau rapid antigen dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke Bali
Wajib menunjukan surat hasil tes RT-PCR dengan umur sample 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam, serta pengisian e-HAC.
Transportasi darat, laut,atau kendaraan pribadi wajib menunjukan surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam, serta pengisian e-HAC.
Perjalanan International Masih Menutup WNA
Untuk perjalanan internasional masih menutup pintu masuk WNA dari semua negara ke Indonesia. Baik secara langsung maupun transit dari negara asing.
Kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pelaku perjalanan internasional warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang masuk masih harus melakukan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan karantina 5 hari. Untuk WNI di tempat akomodasi karantina khusus, sementara WNA di akomodasi karantina dengan biaya mandiri yang sudah mendapatkan sertifikat karantina dari Kementerian Kesehatan.
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.@_**
Sumber:CNBC
Comments