KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus tukang becak pembobol rekening BCA dengan vonis 10 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, Hakim menilai tukang becak bernama Setu itu terbukti ikut melakukan kejahatan menggasak rekening
BCA milik Muin Zachry.
Sidang vonis kasus pembobolan BCA senilai Rp320 juta itu digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2). Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis, seperti dikutip dari detikJatim, Senin (6/2).
Setelah membacakan vonis untuk Setu, hakim sempat bertanya kepada terpidana mengenai responsnya. Mendengar vonis 10 bulan penjara yang diputuskan hakim, sang tukang becak mengaku tidak mengapa.
"Iya, iya, nggak apa-apa, Pak," ujar terdakwa Setu.
Hakim Marper menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Sebelumnya, tabungan Rp345 juta di rekening BCA milik Muin Zahry dibobol oleh tukang becak bernama Setu. Mulanya, Setu ternyata diperintahkan oleh seorang pria bernama Mohammad Thoha yang merupakan penyewa kamar kost di rumah Muin.
Thoha memiliki rencana yang matang untuk membobol rekening Muin dengan mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin saat pemilik tabungan berangkat ke masjid untuk salat Jumat.
Kemudian, Thoha mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin. Tak lama, ia bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal.
Setu lalu mendatangi kantor cabang BCA Jalan Indrapura. Ia bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri. Putri mengaku benar-benar terkecoh dengan penampilan Setu yang sangat mirip dengan Muin. Ia pun memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.@_Oirul
Comentarios