top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Hakim Tak Penjarakan 3 Terdakwa atas Dugaan Pembobol Uang Bank Danamon Senilai Rp. 200 M


Koordinatberita.com| SURABAYA – Diduga Tiga Terdakwa pembobol uang Bank Danamon senilai Rp. 200 miliar tidak dilakukan penahanan oleh Suparno selaku majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya. Sunggu hal yang aneh. Pasalnya, dalam tidak ditahannya tiga terdakwa majelis hakim Suparno menjelaska karena ada yang di jaminkan.

“Pertama perusahaan tersebut sudah dipailitkan, kedua para terdakwa sudah mengembalikan 200 milliar dan ketiga para terdakwa ada yang menjamin adalah pihak keluarga bahwa para terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” jelasnya, majelis hakim Suparno kerap memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kusus besar yang.


Perlu diketauhi tekait kasus ini yang berawal dari pembelian bahan baku fiktif dengan menggunakan fasilitas uang Bank Danamon berdampak terseretnya, Antony Tanuwidjaja selaku, Direktur PT.Bukit Baja Anugrah (PT.BBA), ke meja hijau atas sangkaan pemalsuan akta otentik. Sangkaan pemalsuan akta tersebut, memaksa Antony Tanuwidjaja dijerat sebagaimana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Namun dalam perkara ini, bukan hanya Antony Tanuwidjaja sebagai pesakitan melainkan juga melibatkan Diana Tanuwidjaja sebagai Direktur Utama PT. BBA yang dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, penyedia bahan baku yaitu, Ali Suwito selaku, Direktur Utama PT.Perwira Asia Baja Tama (PT. PABT) juga turut sebagai terdakwa atas sangkaan secara bersama sama turut dalam rangkaian kebohongan guna menggerakkan seseorang demi keuntungan pribadi dan jeratan pasal 378 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana memaksanya sebagai terdakwa.


Ketiga para terdakwa dalam berkas terpisah di ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, secara bersamaan tidak dilakukan penahanan ( penangguhan penahanan) duduk dibelakang berbaur dengan pengunjung tampak jalani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi.


Adapun saksi yang dihadirkan Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu, Regi Firmansyah selaku, saksi Pelapor dan Sony Guzman. Dalam keterangan, Sony Guzman, sampaikan keterangan, PT.BBA menjalin hubungan dengan Bank Danamon sejak 2011. Selebihnya, ia tidak mengetahui karena sesuai job desknya mengembangkan bisnis.

Sebagaimana dalam laporan Mabes Polri diketahui saksi Bank Danamon Merugi 65 miliar.


Atas keterangan saksi, pihak JPU mempertegas keterangan saksi lantaran, sesuai dalam BAP saksi sampaikan keterangan Bank Danamon merugi 75 Milyard.


” Yang benar 75 Milyard atau 65 Milyard,” seru JPU.


Menurut saksi, menjelaskan,” 65 Milyard adalah data terakhir berdasarkan applaus pembukuan. Saat diambil keterangan di Bareskrim, saksi lampirkan memo Kerugian 65 Milyard ,” timpal saksi.


Hal lainnya, ia tidak mengetahui sebelum pencairan apakah dilakukan verifikasi lantaran, sejak menjabat tidak pernah verifikasi.


Di periode 2011 hingga, perkara naik ke persidangan ,PT.BBA ada atau tidak ada pembayaran serta sesuai perjanjian kredit, PT.BBA setor ke Danamon, saksi tidak tahu. Pengajuan pembiayaan PT.BBA ke PT. PABT dalam dakwaan JPU, pencairan 2 M, disampaikan oleh saksi, tanpa ada potongan tapi plus bunga dan pokok pinjaman.


Proses kredit ada Standar Oprasional (SOP) berdasarkan limited atau kepercayaan, yang dilakukan oleh, analis, tim Head (bagian komersial banking), reset dan yang menyetujui, Kredit Manager, Officer. Saksi menambahkan, saksi tidak tahu kenapa PT.BBA harus kembalikan uang Bank Danamon.


Ia sampaikan, dari 77 kali pencairan saksi hanya pernah ketemu Antony Tanuwidjaja saja. total seluruhnya 200 Milyard dengan 77 kali pencairan masuk ke rekening Ali Suwito.

Berdasarkan hal di atas, saksi beralasan terdakwa Antony Tanuwidjaja bertanggung jawab kembalikan uang Bank Danamon.


Menurut sumber Koordinatberita.com di PN Surabaya mengatakan, Darwis selaku JPU bahwa PT. BBA bertahun tahun mendapatkan kredit limited 100 Milyard dari Bank Danamon. Kemudian PT. BBA menarik supplier PT. PABT seolah-olah melakukan pembelian bahan baku sesuai invoice pembelian dan pembayaran melakukan fasilitas Bank Danamon,” kata sumber yang tidak mau disebutkan bamanya.


Sayangnya, sesuai dokumen yang diajukan seperti invoice tidak ada kop, tidak ada materai justru pembayaran dengan fasilitas Bank Danamon tertuju ke rekening pribadi Ali Suwito bukan rekening Perusahaan. Sebanyak 77 kali transaksi dana yang dikucurkan Bank Danamon sekitar 210 Milyard lalu terjadi kemacetan pembayaran. Melalui cross check pihak Bank Danamon, dalam keterangan Antony Tanuwidjaja membenarkan. Itu hanya fiktif bahwa uang kucuran 210 Milyard yang masuk PT.PBAT hanya sebagian mentransfer ke PT.BBA.


” Diduga para ketiga terdakwa sepakat membobol Bank Danamon ,” pungkasnya.


Darwis jaksa yang menangani perkara ini, terkait dengan tidak ditahannya para terdakwa, berikut pernyataan Darwis ” ketika dibareskrim para terdakwa dilakukan penahanan, ketika dikejari terdakwa dilakukan penahanan,kalau di pengadilan tidak ditahan itu kewenangan hakim ” jelas Darwis .@_Arif/Oi

82 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page