KOORDINATBERITA.COM | Surabays - Hakim Heru Hanindyo dan Mangapul, dua dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam hukuman bebas Ronald Tannur, ternyata rekam jejaknya memang hitam.
Dalam putusan PT Hitakara yang sidangnya digelar di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Heru Hanindyo menjalankan tugas sebagai hakim pengawas. Terindikasi kuat, Heru menerima suap karena proses ganjil dan peraturan peraturan-undangan tentang PKPU dan kepailitan.
“Bahwa kami mendokumentasikan Heru Hanindyo juga menerima suap gratifikasi dari pengacara dan tim kurator dalam penanganan kepailitan PT Hitakara sebagai hakim pengawas. Padahal, dia tahu ada upaya hukum yang dilakukan PT Hitakara terkait dugaan kuatnya jika PKPU yang menyebabkan pailit, pada dasarnya adalah tagihan palsu,” kata kuasa hukum PT Hitakara, Livia Patricia, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Sebagai hakim pengawas, lanjut Livia, Heru Hanindyo tidak berhati-hati, bahkan diduga sengaja memberikan banyak ruang kepada tim kurator PT Hitakara, meskipun ada kasus pidana lain yang prosesnya sedang berjalan. Yakni, surat permohonan PKPU PT Hitakara yang diduga kuat memuat tagihan palsu.
Atas berbagai kejanggalan dan pelanggaran aturan ini, katanya, PT Hitakara telah melayangkan surat aduan ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Intinya periksakan Heru Hanindyo.
“Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan memaksa preman,” jelas Livia.
Begitu pula dengan Andi Syamsurizal Nurhadi, kuasa hukum PT Hitakara, meyakini, dugaan suap dan gratifikasi Ronald Tannur yang menyeret Heru Hanindyo, bukanlah satu-satunya. Diduga kuat banyak kasus yang diselesaikan Heru Hanindyo dikotori dengan praktik suap dan gratifikasi.
Sehingga, lanjut Andi Syamsurizal, peyidik Kejagung perlu menggarap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Heru Hanindyo. “Kami mendorong agar Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan pasal pencucian uang (TPPU). Kami menduga kuat, suap dan gratifikasi dari keputusan Ronald Tanur tersebut, bukanlah yang pertama kali (Heru Hanindyo),” kata Andi Syamsurizal.
Selanjutnya, dia menyebut perkara yang diselesaikan Heru Hanindyo saat menjabat Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. “Ketika Heru Hanindyo menjadi Ketua PN Manokwari, dia pernah membebaskan kasus korupsi. Kami meminta kepada Kejagung yang menangani kasus Heru Hanindyo juga dapat dipersangkakan dengan pasal TPPU,” ujar Andi Syamsurizal.
Mengingatkan saja, penyidik Kejagung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada Rabu (23/10/2024).
Hakim ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Asal tahu saja, keputusan bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), pada Juli 2024, terbilang cukup aneh.
Vonis itu menuai reaksi masyarakat karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah disampaikan di konferensi. Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar hakim ketiga yang membebaskan Ronald Tannur dipecat, karena terbukti melanggar kode etik berat.
Selain Heru Hanindyo, Andi Syamsurizal menyebut Mangapul yang menjadi bagian dari komplotan hakim nakal, perlu dikenakan pasal TPPU.
Dalam perkara pailit PT Hitakara, Hakim Mangapul memvonis bebas terdakwa Victor S Bachtiar yang terjerat pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Sebab, Victor terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara tersebut. Padahal, tagihan tersebut seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan PT Hitakara.
Karena keputusan Hakim heru Hanindyo dan Mangapul itu, 2 unit hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
Mengingatkan saja, penyidik Kejagung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada Rabu (23/10/2024).
Hakim ketiga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejagung itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Asal tahu saja, keputusan bebas terhadap Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), pada Juli 2024, terbilang cukup aneh.
Vonis itu menuai reaksi masyarakat karena dianggap tidak memperhatikan bukti-bukti yang sudah disampaikan di konferensi.
Komisi Yudisial pun telah merekomendasikan agar hakim ketiga yang membebaskan Ronald Tannur dipecat, karena terbukti melanggar kode etik berat.@_Network
Sumber inilah.com
Comentários