top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Hakim dan Jaksa Kompak Beri Putusan Ringan Kepada Terdakwa Penganiayaan


Putusan hakim berawal dari tuntutan JPU Furkon, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 2 bulan terhadap terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno.
Putusan hakim berawal dari tuntutan JPU Furkon, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 2 bulan terhadap terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Surabaya Furkon Adi Hermawan kompak menghukum ringan Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno, atas kasus penganiayaan di samping Kantor Polrestabes Surabaya.


“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Prayitno Alias Wenyung Alias Wenyong Anak Dari Bambang Rudy Prajitno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 10 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim Abu Achmad Sidqi, tertulis di Website Sipp.PN.Sby, pada Rabu (8/5/2024).


Selain itu, hakim Abu juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa, 1 buah tutup panel kabel telkom, 1 buah serbet lap kain motif kotak-kotak warna putih biru; Dirampas untuk dimusnah kan.


Begitu juga 1 lembar rekening koran Bank BCA nomor 1259777770 an Bejo periode tanggal 4 Oktober 2023. Tetap Terlampir dalam berkas perkara.


Putusan hakim berawal dari tuntutan JPU Furkon, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 2 bulan terhadap terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno.


Perlu diketahui, Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung alias Wenyong anak dari Bambang Rudy Prajitno pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di samping kantor Polrestabes Surabaya jalan Taman Sikatan Nomor 1 Kota Surabaya dan rumah disekitar jalan Gunungsari Surabaya dengan sengaja melakukan penganiayaan.


Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Yusra Michael Valentino disekitar Kantor Polrestabes Surabaya. Terdakwa meminta kepada saksi Yusra untuk mengembalikan uang yang diperas oleh saksi Yusra dari teman terdakwa yang bernama Thomas.


Namun karena saksi Yusra tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, maka terjadi cek cok antara Terdakwa dengan saksi Yusra, kemudian saksi Yusra berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya yang disusul oleh terdakwa dan secara tiba-tiba terdakwa emosi langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong beberapa kali kearah saksi.


Lalu perbuatan Terdakwa dilerai oleh saksi Ivan Sugiamto. Saat itu saksi Yulianti juga datang menghampiri saksi Yusra dan terlibat cek-cok permasalahan keluarga, kemudian Terdakwa yang masih merasa emosi kembali menghampiri saksi Yusa dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi plastik dan panel listrik beberapa kali kearah saksi Yusra.


Bahwa karena lokasi kekerasan dekat Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa saksi Yusra ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya. Ditempat tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG dan helm beberapa kali secara bergantian kearah tangan, badan dan kepala saksi.


Sehingga akhirnya saksi Ingnawati Noertjahyo datang menjemput saksi Yusra dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang sejumlah Rp.70 juta, dengan cara di transfer ke rekening Yulianti.


Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Yusra mengalami luka bengkak pada pipi kiri dekat telinga, luka memar warna keunguan pada punggung atas kiri, luka memar disertai bengkak warna keunguan pada lengan atas tangan kiri, luka memar disertai lecet bentuk garis pada lengan bawah tangan kanan, luka lecet bentuk garis pendarahan tidak aktif pada lengan atas kanan, luka memar warna biru keunguan pada lengan atas kanan, luka memar warna kemerahan pada perut kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 502/VIS/X/75/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe.


Akibat Perbuatannya, Terdakwa didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..@_Oirul

15 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page