"Richard Eliezer Sebut Susi ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong Saat Bersaksi"
KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim berencana mengonfrontir keterangan Susi dengan terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf, pada sidang Rabu, 2 November 2022.
Wahyu menyela saat Jaksa Penuntut Umum menanyai Susi yang dinilai tidak memberikan kesaksian yang jujur. Saat itu, jaksa menilai kesaksian Susi soal kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kuat Ma’ruf.
Dalam BAP-nya, Kuat Ma’ruf mengatakan ia sedang menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok. Saat di teras, ia melihat Yosua melalui jendela kaca sedang turun dari lantai dua, kamar istri Sambo Putri Candrawathi, sambil mengendap-endap.
Kemudian, dengan muka merah Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya jaksa ke Susi.
“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi.
“Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat di teras? Saudara jujur saja ini benar enggak keterangan ini? Ini yang mana yang benar, Kuat atau saudara? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara,” kata jaksa.
Susi mengatakan Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi.
“Dari teras itu ada jendela tidak?” tanya jaksa
“Ada,” balas Susi.
“Nampak tidak dengan anak tangga,” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak tahu,” jawab Susi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, memohon majelis hakim agar Susi, agar dikenakan dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP Tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun.
“Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun,” kata Ronny ketika sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.
Richard Eliezer Sebut Susi ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong Saat Bersaksi
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengatakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, banyak berbohong saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
“Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohong,” kata Richard menyampaikan keberatan atas kesaksian Susi.
Richard merinci keberatannya. Pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang, ia melihat Yosua mengangkat Putri Candrawathi. Namun berbeda dengan keterangan Susi, Richard membantah ia mengatakan sesuatu kepada Yosua.
“Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tetapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘Jangan gitulah Bang!’ kepada Yosua. Padahal itu tidak benar saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” kata pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E.
Kemudian, Richard juga membantah keterangan Susi yang mengatakan Ferdy Sambo sering di rumah Saguling dan Duren Tiga, serta pengakuan Susi yng sering menyediakan sarapan pagi untuk Ferdy Sambo.
“Sesuai faktanya, saudara Ferdy Sambo ini lebih sering di rumah Jalan Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke rumah Saguling,” ujar Richard.
Richard mengatakan beberapa bulan lalu Ferdy Sambo terkena Covid-19. Beberapa ajudan lain juga terpapar Covid. Adapun isolasi dilakukan di kediaman Jalan Bangka. Setelah Ferdy Sambo terpapar Covid, salah seorang anak perempuannya juga isolasi di Jalan Bangka dan tidak pernah isolasi di Duren Tiga.
Lebih lanjut, Susi mengatakan Yosua tidak memiliki kamar di rumah Saguling. Richard membantahnya. Ia mengatakan Yosua memiliki kamar di rumah Saguling. “Saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang ada barang-barang almarhum semua,” kata Richard.
Richard juga membantah pengakuan Susi yang tidak melihat senjata laras panjang Yosua. Menurutnya, Susi melihat jelas senjata laras panjang Yosua karena ukurannya cukup besar.
“Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas sekali cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang dan pasti kelihatan,” tutur Richard.
Baca juga : “Saudara di-BAP sama siapa?” tanya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.
“Tidak,” jawab Susi.
Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya.
“Kalau keterangan saudara berebda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu.
Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Richard Eliezer. Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).@_Redaksi
Comments