
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya,
Sidang Akhir perkara no. 314/Pdt.G/2022/PN Sby. Digelar di ruang sidang Garuda 2 yang beragendakan Putusan . Yang dipimpin Majelis Hakim Suparno S.H,M.H . dan didampingi oleh Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H dan juga dibantu oleh Panitera.
Dalam sidang perkara tersebut Pengugat Go Ferry yang di kuasakan oleh Setiawan Nugraha SH,MH dan Tim, Dan juga dihadiri Penasehat Hukum pihak-pihak tergugat .
Didalam Sidang gugatan perkara no. 314/Pdt.G/2022/PN Sby. pembacaan surat Putusan di bacakan oleh Majelis Hakim Suparno S.H.,M.H . Di ruang Sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 05/01/2023 .
Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat dengan beberapa Pertimbangan-pertimbangan, yang salah satunya bahwa dengan bukti surat dokumen tanah bekas yasan no Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 (Dua ratus Meter persegi) mutasi dari buku desa leter C no.13764 yang terletak jl. Sambisari , didesa lontar, kecamatan Sambikerep , kota Surabaya.
Seusai Sidang Setiawan Nugraha Penasehat Hukum Go Ferry saat di temui wartawan mengungkapkan rasa Syukurnya, "Akhirnya dalam Putusan Majelis Hakim tadi telah memberikan Putusan yang seadil adilnya buat Pak Go Ferry," ucapnya .
"Karena dengan Putusan ini Pak Go Ferry, memang haknya karena selama ini dia mencari keadilan dia harus ke kelurahan, ke BPN dan sampai pada suatu ketika tanahnya di depan gerbangya di gembok dan dipasang plangk oleh seseorang, Kami juga lapor ke polisi sampai saat ini kasusnya tidak bisa berjalan dikarenakan menunggu hasil Putusan Gugatan, Makanya dengan putusan ini kami sangat berterimah kasih pada Majelis Hakim, semoga ini menjadi titik terang Atas sengketa haK atas tanah yang bertahun-tahun kita jalani". Jelas Setiawan Nugraha Penasehat Hukum Go Ferry .
Perlu diketahui gugatan perkara ini berawal dari diketahuinya Go Ferry yang mau mengajukan sertifikat ke BPN ditolak dengan dasar sudah terbit sertifikat lain yang muncul dari Persil lain .
Dari Persil lain atas surat hak milik Dernawati nomor 843 kelurahan Lontar. Dan dari tergugat juga memiliki dasar tanah dari bekas yasan petok D No.11 Persil 66a kelas D 111, dengan luasan 202 m2. Berdasarkan petok D Persil 66, dengan proses Ajudikasi BPN tahun 1995 .
Obyek yang disengketakan yaitu tanah no Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 ( Dua ratus Meter persegi ) mutasi dari buku desa leter C no.13764 yang terletak jl. Sambisari , didesa lontar, kecamatan Sambikerep, kota Surabaya . Dan atau dikaji ulang di buku besar desa kretek leter C ( buku krawangan desa ) disitulah dapat dilihat atas nama kepemilikannya .@_Redaksi
Comments