top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Gilang Terbukti Berbuat Cabul Dan Kekerasan di Hukum 5,5 Tahun Penjara


Gilang Aprilian Nugraha pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.( Rif)
Gilang Aprilian Nugraha pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.( Rif)

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan,

Gilang Aprilian Nugraha Pratama menuai hasilnya. Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan enam bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).


Majelis hakim diketuai Khusaini menyatakan mantan mahasiswa Universitas Negeri di Surabaya itu, terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.


Berdasarkan fakta di persidangan, Gilang terbukti melanggar tiga pasal. Yaitu pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 289 KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama lima tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini, membacakan amar putusannya, di Ruang Tirta I.


Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama tiga bulan, apabila tak sanggup membayar.


Atas putusan tersebut, Gilang  melalui penasihat hukumnya, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir.


"Pikir-pikir majelis hakim," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.


Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara.


Kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.


Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.


Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.


Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Membuat Gilang terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.


Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya, serta Polres Kapuas memburu Gilang.


Petugas berhasil mengamankan Gilang saat berada di rumahnya. Di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8/2020) lalu.@_Arif



41 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page